Pemerintah Pangkas Kebijakan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sepakat memangkas izin pengedaran pupuk bersubsidi. Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemangkasan kebijakan ini dikarenakan rumitnya izin pengedaran pupuk bersubsidi sebelumnya nan melibatkan berbagi kementerian dan lembaga negara lain.

“Jadi penanggungjawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian. Nanti memutuskan SK-nya, jadi tidak lagi kelak ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain,” ujar Zulhas di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa, 11 November 2024.

Zulhas mengatakan, sebelumnya penyaluran pupuk subsidi ke petani kudu menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah wilayah (pemda). Melalui patokan baru ini, Pupuk Indonesia Holding Company bakal langsung menyalurkan pupuk bersubsidi pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan komando Kementan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, patokan mengenai penyederhanaan alur pengedaran pupuk bersubsidi ini bakal dituangkan pada Peraturan Presiden (Perpres). Ia berharap, perpres ini dapat rampung dalam waktu satu bulan.

“Tetapi, implementasinya bakal dimulai dari Kementerian Pertanian, sehingga kelak Januari, Februari, dan seterusnya pupuk ini tidak bakal menjadi masalah lagi," kata dia.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik penyederhanaan patokan pengedaran pupuk bersubsidi ini. “Alhamdulillah, ini berita baik,” ujar Amran.

Ia mengatakan, rumitnya alur pengedaran pupuk bersubsidi sebelumnya merugikan petani. Amran pun berharap, patokan ini dapat segera diimplementasikan pada Januari tahun depan.

“Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50% di Juni. Korbannya adalah petani,” kata dia.

Adapun, keputusan ini didapatkan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) berbareng Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Pupuk Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan Kementan mau mengambil alih tata kelola pupuk nan saat ini tetap diatur oleh beragam lembaga kementerian. Alasannya, banyaknya keluhan tentang pengedaran pupuk nan tidak tepat sasaran.

"Ketua kelasnya adalah Kementerian Pertanian. Tata kelola pendistrubusian pupuk. Sekarang misalnya tahun ini, kuota pupuknya cukup, tapi distribusinya itu banyak keluhan," ujar Sudaryono ketika ditemui di Kementan, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Dia mengatakan, saat ini bahan baku pupuk tetap diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM. Sementara itu, lanjut Sudaryono, produksi pupuk berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Gini, jadi ketua kelasnya, Menteri Pertanian, saya kasih tahu aja. Urusan pupuk, sebetulnya kan begini, pupuk itu bahan bakunya sama-sama gas nan atur itu Menteri ESDM. Produksi pupuk Indonesia itu Menteri BUMN," tutur dia.

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis