Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum pernah membahas rencana pemisahan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat di badan Kementerian PUPR berbareng  presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. Namun, dia setuju dengan rencana tersebut.

“Ini menjadi konsentrasi (kerjanya). Saya kira, bagus,” ujar Basuki ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu, 18 September 2024. Terlebih, Prabowo mempunyai program pembangunan 3 juta rumah gratis.

Wacana pemisahan Kementerian PUPR menjadi dua, ialah kementerian nan menangani perumahan secara unik dan kementerian nan menangani pembangunan infrastruktur, diungkap adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Menurut dia, pemisahan ini menunjukkan komitmen Prabowo dalam mengembangkan perumahan di Indonesia.

Saat menyampaikan rencana tersebut dalam dalam pertemuan APEC Business Advisory Council di Hutan Kota by Plataran, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus lalu, Hashim juga menyatakan dirinya telah ditunjuk menjadi Ketua Satgas Perumahan dalam tim transisi Prabowo.

Menurut Hashim, Kementerian Perumahan menargetkan pembangunan tiga juta kediaman setiap tahun. Rinciannya, dua juta rumah bakal dibangun pemerintah di pedesaan, sementara satu juta apartemen di kota. Hashim mengatakan pembangunan dua juta unit rumah di pedesaan bakal dipercayakan kepada upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Tujuannya, kata dia, mendorong pengembangan UMKM di wilayah sekaligus menciptakan kelas menengah baru. “Perusahaan kontraktor konglomerat dilarang untuk masuk ke bagian ini," ujar Hashim.

Hashim menyatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) telah mengakomodasi sasaran ini dengan biaya awal Rp 53 triliun. Penambahan jumlah kementerian dimungkinkan oleh revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Melalui revisi ini, DPR mengubah Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 nan mengatur jumlah kementerian paling banyak 34. Jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Jumlah kementerian kita bisa tambah. Bukan tambah untuk bagi-bagi bangku menteri," kata CEO Arsari Group itu.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis