Pemilik dan Guru Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 28 Sep 2024 18:20 WIB

Pengungkapan kasus ini bermulai dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda nan diterima Polres Metro Bekasi. Polisi menetapkan laki-laki berinisial H namalain Aki Udin selaku pemilik dan pembimbing berinisial MHS pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. (iStockphoto/SimonSkafar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan laki-laki berinisial H namalain Aki Udin selaku pemilik dan pembimbing berinisial MHS pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari tiga laporan polisi dari tiga korban korban berbeda nan diterima Polres Metro Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu bermulai saat para korban mengaji di ponpes. Kemudian, korban diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut.

"Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor lampau korban ditindih, membuka baju korban, meraba tetek korban, meraba perangkat kelamin korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Tak hanya itu, kata Twedi, tersangka juga menakut-nakuti para korban agar tak menceritakan perihal tersebut kepada orang tuanya.

Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa dugaan pencabulan itu dialami para korban pada bulan Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menangkap kedua tersangka dan dibawa ke Polres Metro Bekasi.

"Pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan penduduk dan family korban," ucap Twedi.

Lebih lanjut, Twedi turut membeberkan tersangka H selaku pemilik dan MHS nan merupakan pembimbing mempunyai hubungan ayah dan anak.

"Selaku ayah dan anak yg mengelola pondok pesantren Al-Qona'ah," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional