Pemilu Ulang di Gorontalo Digelar Mulai Sabtu ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo menetapkan pemungutan bunyi ulang (PSU) di wilayah pemilihan (Dapil) 6 digelar 13 Juli dan di Kabupaten Gorontalo pada 22 Juni.

Pemilu ulang itu merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Daerah nan bakal menggelar PSU itu antara lain di Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, kemudian di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapil 6 bakal digelar tanggal 13 Juli 2024. Kalau untuk Kabupaten Gorontalo 22 Juni," kata Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem kepada wartawan, Selasa (18/6).

Fadliyanto menerangkan bahwa penentuan agenda PSU tersebut bertepatan dengan waktu libur masyarakat agar tidak ada aktivitas penduduk nan terganggu.

"Hari Sabtu dipilih oleh KPU RI lantaran penyelenggaraan pemungutan bunyi tersebut itu adalah hari libur alias hari nan diliburkan," ungkapnya.

KPU menerangkan PSU di Dapil 6 Gorontalo digelar karena empat partai, yakni PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai NasDem, tidak memenuhi keterwakilan wanita sebesar 30 persen.

"Untuk PSU di dapil DPRD Gorontalo 6, itu ada partai nan diwajibkan memenuhi keterwakilan wanita minimal 30 persen," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/6).

"Apabila kelak ada partai nan sekiranya tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen untuk jumlah maksimal bangku di sana, sebanyak 11 kursi, maka kelak jumlah calegnya bakal dikurangi," imbuhnya.

MK pun memerintahkan PSU di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pileg tingkat DPRD Provinsi Gorontalo.

Hal ini diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan bunyi untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.

Mahkamah juga memerintahkan KPU terlebih dahulu meminta partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 nan tidak memenuhi syarat minimal calon wanita untuk memperbaiki daftar calon hingga memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

(mir/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional