Jakarta, CNN Indonesia --
Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat Provinsi Jawa Barat dengan meraih predikat Kabupaten Informatif. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Barat dalam aktivitas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, nan berjalan di Gedung Merdeka, Bandung, pada Kamis (14/11).
Penghargaan nan diberikan Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Machmudin dan diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib ini dilakukan dalam aktivitas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat, tema Mendorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat.
Bey Machmudin menekankan pentingnya keterbukaan info sebagai tanggungjawab badan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah gimana kita merespons kebutuhan masyarakat. Respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, kudu terus diperkuat. Keterbukaan Informasi Publik berkembang, itulah kunci kemajuan bangsa," ujar Bey.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, menyoroti keberhasilan Jawa Barat dalam mencapai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tertinggi secara nasional. IKIP Jabar 2023 naik 2,5 poin dibandingkan IKIP 2022 dengan nilai 81,93 poin. Kini 2024 makin terdepan dengan nilai 85, 22.
"Hal ini menggambarkan ketaatan badan publik di Jabar merupakan nan terbaik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga menandakan akses publik terhadap info terbuka di Jabar, merupakan nan terbaik," jelasnya.
Ijang menjelaskan, status pengelompokkan 'Informatif' nan diterima Jabar merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik nan menyelenggarakan jasa info publik. Sebanyak 20 kabupaten/kota di Jabar, meraih predikat Informatif, termasuk Kabupaten Kuningan.
"Kualifikasi pemeringkatan Badan Publik, yaituInformatif nilai 90- 100, Menuju Informatif 70- 89,9, Cukup Informatif 60 - 79,9, Kurang Informatif 30- 59, dan Tidak Informatif kurang dari 30 Zonasi Hitam," ucapnya.
Atas pencapaian ini, Agus menyampaikan terima kasih kepada Diskominfo sebagai sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utamabersama jajarannya dan sinergitas PPID pelaksana nan ada di setiap Perangkat Daerah.
"Semoga akanterus menjaga dan meningkatkan keahlian pelayanan publik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan info publik kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan akuntabel," ungkap Agus.
Adapun proses monev dilakukan secara komprehensif, dimulai dari pengisian kuesioner melalui aplikasi digital E-Monev, dilanjutkan dengan verifikasi data, visitasi lapangan, hingga tahap penilaian dan penetapan.
Turut mendampingi Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si, dan Subkoor Pelayanan Informasi dan Publikasi dan Subkoor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media.
(ory/ory)