Pemprov DKI Bakal Terapkan Pembatasan Usia Kendaraan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 08:59 WIB

Pembatasan usia kendaraan merupakan mandat Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perihal itu merupakan mandat Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan usia dan juga kepemilikan kendaraan ini sudah jadi mandat untuk dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji mengenai pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor secara menyeluruh.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu kudu lakukan kajian komprehensif untuk ini dan bentuknya bakal kami laksanakan, dan kami tunggu hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang DKJ bagian kewenangan unik perhubungan.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan nan boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan nan beredar berasas usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan bahwa pemerintah wilayah diberi kewenangan membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.

(lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional