Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bansos: Minimal Menetap 10 Tahun

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerima support sosial (bansos). Penerima bansos nantinya adalah mereka nan minimal telah menetap di Jakarta selama 10 tahun secara kontinu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja gubernur forum kerja sama wilayah Mitra Praja Utama 2024 di Jakarta, Jumat (17/5).

Joko mengatakan, kebijakan itu telah lebih dulu diterapkan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ada referensi dari Kota Surabaya. Jadi, seseorang nan datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos jika nan berkepentingan menetap selama 10 tahun secara kontinu alias berturut-turut. Kebijakan tersebut bakal kita ikuti," kata Joko, dikutip dari Youtube Pemprov DKI, Sabtu (18/5).

Menurutnya, upaya tersebut bisa menekan urbanisasi di Jakarta. Sebab, kata dia, banyak masyarakat dari luar wilayah datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos.

"Dan tujuannya mungkin mencari kerja, tapi bakal lebih nyaman, lebih santuy tinggal di rusun, semua jenis bansos bakal didapatkan," ujarnya.

Joko menuturkan, saat ini Pemprov DKI tengah membenahi info kependudukan melalui penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk nan tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Ia menambahkan, penertiban arsip info kependudukan sesuai domisili itu salah satunya dilakukan agar penyaluran bansos tepat sasaran.

"Ini krusial dilakukan lantaran Pemprov DKI miliki program bansos dalam corak KJP, subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bansos lainnya," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi mengenai penonaktifan NIK penduduk nan tidak lagi berdomisili di Jakarta.

"Udah mulai berkoordinasi beberapa bulan nan lalu, nyaris setahun, dan sudah mulai dibenahi," ucap Joko.

(lna/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional