Pemprov DKI Siapkan Aturan Batasi 1 Alamat Maksimal 3 KK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 09:30 WIB

Pemprov KI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya boleh untuk tiga kartu family (KK). Ilustrasi. Pemprov KI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diperbolehkan untuk tiga kartu family (KK). (iStockphoto/Muhsin Rina)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diperbolehkan untuk tiga kartu family (KK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat kerja gubernur forum kerja sama wilayah Mitra Praja Utama 2024 di Jakarta, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam satu pengganti tempat tinggal hanya diperbolehkan mempunyai maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko dikutip Sabtu (18/5).

Ia menyampaikan hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebut hanya sekitar 8,5 juta penduduk nan betul-betul mempunyai KTP dan tinggal di Jakarta.

Sementara itu, berasas info pendudukan ada sekitar 13 juta KTP DKI Jakarta.

"Dibandingkan dengan nomor 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini bakal menjadi beban nan luar biasa bagi APBD," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Joko mengatakan Pemprov DKI Jakarta mau menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin untuk mencapai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) nan telah disepakati.

"Jika pendatang tidak mempunyai ketentuan dimaksud maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke wilayah asal," tegas Joko.

Ia mengungkapkan selama ini satu alamat di KTP Jakarta terdapat 13 hingga 15 KK. Ada pula satu tempat tinggal berisi enam hingga sembilan kepala keluarga. Menurutnya, perihal itu tidak terjadi di daerah-daerah lain.

"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Karena itu kami perlu membatasi, sepakati berbareng agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan mempunyai tiga kartu keluarga," ucapnya.

Dalam menerbitkan kebijakan seperti ini, DKI Jakarta disebut tidak berupaya sendirian. Hal itu dibahas dalam Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) nan rutin setiap tahun menyusun program kerja sama pembangunan wilayah 10 provinsi anggotanya.

10 provinsi tersebut adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

(lna/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional