Pemuda yang Sempat Jadi Tersangka Usai Lawan Begal, Kini Dibebaskan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jambi, CNN Indonesia --

Fiki Harman (20), korban pembegalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, sempat menjadi tersangka lantaran membunuh pembegal. Ia melawan kedua pembegal hingga salah satu tewas.

Pembegalan ini terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa (30/4) lalu.

Fiki berbareng adiknya berinisial LH (16) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dicegat oleh dua orang pria, ialah Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edo dan Hardi rupanya hendak merampas peralatan milik Fiki dan LH. Kemudian ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.

"Prosesnya kedua orang ini melakukan pemalakan. nan dicari uang. Namun, lantaran tidak ada uang, handphone diambil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5).

Tidak hanya merampas barang, Edo juga memukuli LH. Fiki nan tidak tahan langsung melakukan perlawanan.

Namun, Edo menyerang Fiki dengan pisau. Fiki nan berupaya menangkis serangan itu, mengalami luka.

Fiki tidak berakhir melawan. Ia mengambil sebilah pedang nan tersimpan di bagasi sepeda motornya.

"Yang jelas kerabat FH bekerja di perkebunan nan memang biasa membawa parang," kata Andri.

Fiki kemudian sukses menendang Edo hingga tersungkur. Dengan memanfaatkan kesempatan, Fiki melayangkan serangan fatal. Saat nan berbarengan Hardi memukuli LH. Fiki mendekati lampau menyerang tubuh kiri Hardi.

"F (Fiki) mengayunkan parang ke arah tubuh Hardi. Karena tetap perlawanan, F kembali memukul kepala Hardi," ujar Andri.

Setelah Edo dan Hardi tampak tak berdaya, Fiki dan adiknya pergi. Hardi saat itu sempat teriak meminta tolong.

Hardi kemudian mencoba menolong Edo. Ia juga sempat mengambil ponsel milik Fiki dari tangan Edo.

Beberapa lama kemudian, Hardi dan Edo dibawa penduduk ke klinik . Hardi tetap bisa tertolong, sedangkan Edo merenggang nyawa.

"H (Hardi) kondisinya saat ini sudah pulih dan keterangannya sudah diambil penegak hukum," kata Andri.

Andri pun menyampaikan kepolisian sudah mengambil keterangan Hardi dan Fiki. Tidak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk penduduk di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

Hasilnya, memang betul terjadi pembegalan.

"Itu dibuktikan dari riwayat chatting antar kerabat E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," katanya.

Andri mengatakan awalnya kepolisian menetapkan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian. Namun, sekarang pihaknya bakal menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.

Fakta-fakta nan ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut.

"Terhadap kepastian dan keadilan norma bakal kita hentikan lantaran ada kebenaran baru nan sudah kita uji," katanya

(msa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional