ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2024 20:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Personel Polres Metro Depok memasang garis polisi di Wensen School, Depok nan menjadi letak dugaan penganiayaan pemilik Meita Irianty terhadap dua balita.
"Iya tadi sore pukul 17.00 (dipasang garis polisi)," kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dihubungi, Kamis (1/8).
Berdasar foto nan diberikan Made, terlihat garis polisi dipasang sepanjang pagar gedung Wensen School.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School.
Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berumur sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu bakal didalami dengan visum psikiatrikum.
Sementara korban kedua HW, bakal dilakukan visum dan rontgen. Ia mengatakan ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.
Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.
Berdasar pemeriksaan sementara, Arya mengatakan tindakan penganiayaan dilakukan Meita lantaran khilaf.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, nan berkepentingan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya kelak kita bakal dalami saat pemeriksaan, termasuk kelak nan berkepentingan bakal kita periksa dari psikologinya," kata Arya.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.