Pendaftaran Calon Pilkada Serentak Dibuka Mulai 27 Agustus 2024

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan agenda dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penyelenggaraan pemungutan bunyi bakal digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Sementara pendaftaran calon kepala wilayah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat bakal memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Berikut rincian agenda Pilkada 2024 nan telah ditetapkan oleh KPU:

Jadwal persiapan:

• Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024

• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024

• Perencanaan penyelenggaraan nan meliputi penetapan tata langkah dan agenda tahapan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai agenda nan ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024

• Penyerahan daftar masyarakat potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024

Jadwal penyelenggaraan:

• Pemenuhan persyaratan support pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: 27 sampai dengan 29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Perhitungan bunyi dan rekapitulasi hasil kalkulasi suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan nan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan agenda penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional