Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Bakal Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dimulai pada Selasa, 1 Oktober hingga Rabu, 30 Oktober 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. 

Sementara pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah ditutup pada Selasa, 10 September 2024. Lantas, apa saja nan kudu disiapkan dalam seleksi PPPK 2024? 

Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024

Untuk diketahui, terdapat sebanyak 1.031.554 susunan PPPK untuk tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) nan telah disetujui pada 2024. 

Informasi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN berbareng Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 28 Agustus lalu. 

Pada seleksi 2024, terdapat prioritas kelulusan PPPK secara berurutan nan diberlakukan, yaitu:

-   Pelamar prioritas: pelamar prioritas pembimbing dan lulusan sarjana terapan (D4) Bidan Pendidik tahun 2023.

-   Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II).

-   Tenaga non-ASN nan terdata dalam pangkalan info BKN.

-   Tenaga non-ASN nan aktif bekerja di lembaga pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk susunan pembimbing di lembaga daerah. 

Berdasarkan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, tenaga non-ASN nan melamar pengadaan PPPK 2024 kudu aktif bekerja pada lembaga pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus dan terdaftar di pedoman info BKN. 

Iklan

Pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum kedua hanya dapat melamar pada lembaga pemerintah tempat bekerja saat mendaftar,” bunyi Diktum Kelima Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024. 

Selain itu, setiap pelamar kudu mempunyai pengalaman di bagian kerja nan sesuai dengan kompetensi tugas kedudukan nan dilamar dengan ketentuan:

-   Paling singkat dua tahun pada kedudukan pelaksana.

-   Paling singkat dua tahun pada kedudukan fungsional jenjang pemula, terampil, dan mahir pertama.

-   Paling singkat tiga tahun pada kedudukan fungsional jenjang mahir muda. 

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi kedudukan fungsional pengajar dan pengawas sekolah. Khusus kedudukan fungsional pengajar kudu mempunyai pengalaman paling singkat dua tahun pada jenjang asisten ahli, paling singkat tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan ahli (S3) pada jenjang lektor, paling singkat lima tahun untuk kualifikasi pendidikan magister (S2) pada jenjang lektor, dan paling singkat lima tahun pada jenjang lektor kepala. 

Ketentuan pengalaman bagi kedudukan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedelapan huruf b, paling singkat delapan tahun sebagai guru,” tulis Diktum Kesepuluh Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024. 

Cara Daftar Seleksi PPPK 2024

Mengacu pada seleksi PPPK 2023, pendaftaran dilakukan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

  1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Tekan tombol Buat Akun.
  3. Isi blangko pendaftaran akun nan terdiri atas nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu family (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota tempat kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) diterbitkan, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.
  4. Masukkan kode captcha, lampau ketuk tombol Lanjutkan.
  5. Lengkapi info diri dan beberapa arsip nan dipersyaratkan.
  6. Pilih susunan PPPK dan periksa kembali info isian.
  7. Apabila info sudah benar, maka konfirmasi akhiri proses pendaftaran seleksi PPPK 2024. 

Pilihan Editor: 11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis