Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal Polisikan Advokat LBH Jogja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pihak kuasa norma alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM buka bunyi perihal pelaporan polisi terhadap Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah mengenai dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid menyebut laporan ke Polda DIY dibuat lantaran kliennya merasa nama baiknya telah dicemarkan lewat pernyataan Meila saat mengadvokasi 30 korban pelecehan seksual dalam sebuah konvensi pers daring pada 2020 lalu.

Video konvensi pers daring itu diunggah di YouTube dan tetap bisa diakses publik hingga kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamid, kliennya tak terima lantaran namanya disebut secara terang alias tanpa inisial sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 30 mahasiswi.

"Dia konvensi pers sudah menuduh tanpa ada laporan polisi apalagi menyebut nama, bukan inisial, itu tidak dibolehkan dan aturannya enggak bisa," kata Hamid saat dihubungi, Jumat (26/7).

Tuntutan kepada IM untuk meminta maaf secara terbuka nan disampaikan Meila saat konvensi pers, dianggap Hamid, hanya sebagai mencari peralatan bukti untuk dasar membikin laporan polisi.

"Logika sederhana saja, kekerasan seksual kok cukup minta maaf," ujar Hamid.

Lagipula, menurutnya pernyataan Meila saat konvensi pers daring dianggap tidak sinkron lantaran IM berada di Australia jika merujuk pada waktu kejadian dugaan pelecehan seksual nan disebutkan terlapor. Artinya, klaim dia, tudingan kepada kliennya tak memenuhi unsur locus [lokasi] dan tempus delicti [waktu].

Hamid pun menggarisbawahi soal tidak adanya surat kuasa korban kepada Meila nan membikin tak ada dasar laporan kepolisian.

Ketiadaan surat kuasa itu, lanjut Hamid, juga membikin Meila tak mempunyai kewenangan keimunan sebagai advokat.

Di satu sisi, dia mengatakan polisi sudah bekerja sesuai prosedur hingga menetapkan Meila sebagai tersangka dugaan pelanggaran pasal UU ITE.

Menurut Hamid, sebelumnya Polda DIY telah berulangkali meminta dihubungkan dengan korban guna mendalami dugaan pelecehan seksual oleh IM. Akan tetapi, menurutnya, terlapor tetap kukuh merahasiakan identitas para penyintas.

"Lha berfaedah maunya mereka 'ni lho, ada pelaku seksual, tangkap aja, Pak Polisi. Korbannya mana? Wes, pokoknya ada'," ucap Hamid.

"Udah polisi (turun tangan) kok tetap rahasia, mau sampai kapan dirahasiakan. Ini jika laporan polisi tidak ada, berfaedah korban tidak ada. Kalau korban tidak ada, surat kuasa tidak ada, lho terus legal standingnya Meila ini apa menyatakan IM pelaku," sambungnya menegaskan.

"Buktikan dulu 30 (korban) itu," tutur dia lagi.

Dia mengatakan dalam rentang waktu munculnya video konvensi pers tahun 2020 sampai pelaporan ke Polda DIY di 2021, pihaknya sudah mengomunikasikan hal-hal di atas kepada Meila. Dengan dasar-dasar tersebut, dia memberikan kesempatan kepada terlapor dan LBH Yogyakarta untuk meminta maaf kepada kliennya.

Namun, menurutnya dari pihak Meila maupun LBH tak menunjukkan iktikad baik, maka dibuatlah laporan polisi nan teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan tersangka dilakukan 24 Juni 2024.

Hamid menekankan, kliennya hanya mau nama baiknya pulih. Ia berujar, sudah tak memungkinkan bagi pihaknya mencabut laporan polisi ini sekalipun terlapor meminta maaf kepada IM.

Selain itu, dia mengatakan kliennya  sudah rugi besar secara immaterial. Dia pun mempersilakan Meila menempuh jalur praperadilan andaikan tak terima dengan penetapan status tersangka pencemaran nama baik ini.

"Kita ini sampai mangkel, IM ini mau nikah nggak bisa, mau jadi pengajar ditolak, danasiwa ke mana-mana ditolak, aktivitas ditolak, semua enggak bisa. Cemar dia sudah," imbuh Hamid.

Sebelumnya Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah interogator memproses laporan pencemaran nama baik nan disampaikan IM melalui kuasa hukumnya.

Perbuatan Meila dianggap telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini beriringan dengan dugaan kasus pelecehan seksual nan dilakukan oleh IM terhadap 30 mahasiswi nan diadvokasi oleh Meila 

Kasus pelecehan

Sementara itu mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan perempuan, Polda DIY menyatakan tetap bakal mendalami dugaan nan dilakukan alumnus UII tersebut.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, pendalaman dilakukan sekalipun tak ada laporan kepolisian menyangkut dugaan pelecehan seksual oleh IM itu.

"Kita sedang mendalami. Kalau memang ada kabari kami, biar kami juga mencari itu," kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).

Kepolisian, klaim Idham, sebenarnya juga sudah meminta info perihal info para korban dugaan pelecehan seksual oleh IM kepada Meila nan mengadvokasi 30 penyintas.

Permintaan info melalui surat kepada LBH sebanyak tiga kali juga sebagai bagian dari proses lidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik nan dituduhkan IM kepada Meila. Hanya saja, menurut Idham, surat-surat dari kepolisian itu tak mendapatkan respon sampai hari ini.

"Jadi tuduhan (pencemaran nama baik) dilaporlah (Meila) oleh dia (IM), makanya di samping kita juga diberikan info dari LBH mungkin kita juga mencari sendiri, mencari korban-korban kekerasan seksual itu," kata Idham.

"Makanya sekarang kami sedang bekerja mencari lagi di luar dari info nan diberikan itu, tapi kita mencari lagi apakah tetap ada, apakah betul ada peristiwa korban kekerasan seksual itu," sambung mantan Kapolresta Yogyakarta itu.

Dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat 2020 silam. Buntut rumor ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi nan bersangkutan.

IM sendiri juga menyampaikan penjelasan melalui akun media sosialnya. Ia nan kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebut tidak mempunyai ruang untuk melakukan penjelasan mengenai kasus nan dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya sedang berada jauh dari Tanah Air.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional