Pengadilan Tinggi Minta Hakim Tipikor Lanjutkan Perkara Gazalba Saleh

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 24 Jun 2024 12:17 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan dakwaan terhadap pengadil agung nonaktif MA Gazalba Saleh telah memenuhi syarat umum dan syarat materiel. Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh mengenai dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis pengadil tingkat banding memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan kasus Gazalba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, dua, menyatakan surat dakwaan nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat umum dan syarat materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," ujar ketua majelis pengadil banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

"Tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," sambung hakim.

Perkara banding ini diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai pengadil anggota.

Sebelumnya, KPK menyatakan langkah norma berupa perlawanan (verzet) lantaran tidak terima dengan putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil pengadilan tingkat pertama nan diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional