TEMPO.CO, Jakarta - Wacana penambahan kementerian dalam pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai pro-kontra. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan penambahan kementerian berpotensi membebani anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN).
"Karena kita sudah SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik), justru lebih baik kementerian dirampingkan. Misalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) digabung dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Trubus ketika dihubungi Tempo, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Trubus, Kemendag dan Kemenperin mempunyai ranah kerja nan linear alias serupa. Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bagian perdagangan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian, membidangi urusan perindustrian.
Kedua kementerian tersebut, menurut Trubus, bisa dilebur menjadi satu. Ia memberi contoh kementerian alias lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) nan sekarang menyatu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penggabungan kementerian nan tugas dan fungsinya sejalan, kata dia, sekaligus untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. "Dulu juga Kementerian Lingkungan Hidup disatukan dengan Kementerian Kehutanan. Kan enggak apa-apa, kerjanya beririsan," tutur Trubus.
Kalaupun pemerintahan Prabowo terpaksa membentuk kementerian baru untuk merealisasikan program kerjanya, Trubus mewanti-wanti agar pembentukan itu memperhatikan keahlian anggaran negara. "Selain itu, jangan sampai malah jadi memperpanjang birokrasi dan memperbanyak potensi penyimpangan, menambah korupsi lagi," kata Trubus.
Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung. Koalisi Indonesia Maju alias KIM, koalisi partai nan mengusung Prabowo-Gibran di pemilihan presiden 2024 terdiri dari 9 partai politik. Sembilan partai tersebut adalah Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Gelora, PSI, dan Prima.
Adapun untuk merealisasikan rencana menambah jumlah kementerian, terdapat dua jalur nan dapat ditempuh Prabowo. Pertama, melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dan kedua, melalui publikasi peraturan presiden pengganti Undang-Undang alias Perpu.
Akan tetapi, Direktur Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Viva Yoga Mauladi mengatakan perihal tersebut tetap menjadi bahan obrolan elite TKN. Prabowo, kata dia, belum mengambil keputusan apapun soal rencana menambah pos Kementerian baru. "Semua tetap didiskusikan, tetap digodok, belum ada kepastiannya," kata Viva saat dihubungi Temppo, Rabu, 8 Mei 2024. Dia hakulyakin kabinet bakal dikomposisikan dengan pertimbangan matang.
Pada Selasa, 7 Mei 2024, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan rencana penambahan jumlah kementerian di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran tetap dikaji. "Tetap alias bertambah tetap dikaji dan disimulasikan," kata Dasco.
Pilihan editor: Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN
RIRI RAHAYU | ANDI ADAM FATURAHMAN