Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Motif Terkait Ekonomi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 15:09 WIB

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya telah menahan tersangka pemeras Ria Ricis sejak Senin (10/6) malam, pukul 20.00 WIB. Polisi telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AP (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis. (iStockphoto/FOTOKITA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AP (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebritas Ria Ricis.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap AP sejak Senin (10/6) pukul 20.00 WIB.

"Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan alias Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan alias Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade Safri menyebut tersangka AP melakukan perbuatannya itu lantaran motif ekonomi.

"Sementara motifnya ekonomi, di mana untuk tersangka AP ini modus operandi nan dilakukan adalah melakukan akses terlarangan meretas sistem elektronik nan berisi info ataupun arsip elektronik pribadi milik pelapor alias dalam perihal ini korbannya sendiri," ujarnya.

"Dan kemudian info dan arsip elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalu media elektronik kepada korbannya nan dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan duit sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya mengenai penyebaran foto alias video pribadi jika tidak mau mengirim duit sebesar Rp300 juta. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi sukses menangkap tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional