Pengusaha Karoseri Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Subang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 20:54 WIB

Polisi menetapkan dua tersangka baru kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, nan menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, nan menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, nan menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dua orang nan ditetapkan tersangka masing-masing berinisial A dan AI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AI ini adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel nan mengubah (memodifikasi kendaraan bus), tapi bengkel tidak punya izin. Sementara A adalah pengelola orang nan dipercayakan mengoperasionalkan bus tersebut dari AI," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, di Mapolda, Selasa (28/5) malam.

Dengan demikian, total tersangka dalam kecelakaan maut ini berjumlah tiga orang.

Wibowo menambahkan bus nan membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan kebenaran KIR bus tidak bertindak alias kedaluwarsa nan berhujung pada 6 Desember 2023 lalu.

"KIR kendaraan bus sudah tidak bertindak alias kedaluwarsa, masa bertindak KIR bertindak sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," katanya.

Sebelumnya, pengemudi bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG, Sadira (51) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, nan menewaskan 11 orang.

Sadira mengetahui jika bus nan membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok memiliki masalah pada kegunaan rem.

Setelah mencoba memperbaiki kegunaan rem, Sadira juga meminjam komponen rem kepada pengemudi bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lampau lintas dan pikulan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional