Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra memberikan penjelasan soal sengkarut dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) perihal tuduhan pelbagai pelanggaran perjanjian kerja berbareng (PKB) manajemen dengan karyawan.

“Kebijakan perusahaan mengenai pemotongan penghasilan karyawan, itu kami lakukan di era Covid-19 dan kami lakukan itu setelah beberapa kali sosialisasi. Kami sampaikan ke tenaga kerja bahwa jika Anda tak mau dipotong, hidup kita mungkin tinggal 2 bulan lagi, tapi jika tak keberatan dipotong, kita mungkin punya ruang untuk bisa bernafas 6-7 bulanan,” katanya dalam rapat kerja di Komisi VI DPR di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut dia pemotongan gaji juga bertindak untuk dewan dan komisaris. Hal itu bertindak selama nyaris setahun hingga PKPU selesai dan perusahaan dinyatakan selamat. “Soal PHK secara sepihak, saya kurang memahami arti sepihak itu kan memaksa pihak lain. Ini seluruh PHK berbentuk pensiun dini,” ujarnya.

Menurut dia, semua proses PHK dilakukan secara sukarela oleh karyawan, dalam artian permintaan dari tenaga kerja itu sendiri. “Tapi itu tak bisa ditarik, hanya nego agar tak dieksekusi secepatnya. Hanya saja kami nan menentukan kapan eksekusinya,” kata Irfan.

Begitu juga soal pemberangusan serikat pekerja, kata Irfan, pihaknya tak ada melakukan intimidasi sebagaimana nan dinyatakan Sekarga. Ia mengatakan dewan hanya menghentikan pemotongan penghasilan alias iuran tenaga kerja terhadap Sekarga.

“Kalau ada nan tanya, nan lain bagaimana? Satu (serikat) aja udah ribetnya minta ampun, jika tiga-tiganya ya kami enggak ada kerja jadinya. nan paling krusial buat kami adalah namanya serikat kudu mandiri, kenapa kami nan mengiurkannya (iuran tenaga kerja terhadap Sekarga),” ujarnya.

Iklan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan mengatakan perusahaan secara sepihak memotong penghasilan karyawan. “Dalam perihal ini kami sudah sampai ke tahap mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan memberikan rekomendasi dan putusan nan mendukung apa nan diperjuangkan Sekarga,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, Rabu, 19 Juni 2024.

Kendati demikian, kata Novrey, hingga saat ini perusahaan tak kunjung melaksanakan rekomendasi itu. Anjuran dari Kemenaker tertanggal 17 Juni 2022, agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan pemotongan penghasilan lantaran kebijakan perusahaan dianggap tak sah dan batal demi hukum.

Novrey juga menuturkan perihal PHK secara sepihak terhadap karwayan Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. “Mediasi dengan Disnaker Kota Malang, anjurannya agar perusahaan kembali mempekerjakan tenaga kerja nan sudah di PHK. Namun hingga saat ini rekomendasi itu belum dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak tenaga kerja nan sudah diatur dalam PKB. Setelah mengadu ke Kemenaker, kementerian itu meminta agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap kewenangan tenaga kerja dan mengatakan ketentuan atas pembatasan tersebut batal demi hukum. “Namun saat ini juga perusahaan belum melaksanakan rekomendasi itu,” katanya.

Pilihan Editor: Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Optimalkan Penerbangan Haji untuk 2025

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis