Pensiunan ASN Gabung Jaringan Narkoba Internasional Edarkan Sabu

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 21 Jul 2024 02:59 WIB

Pensiunan ASN di Makassar gabung jaringan narkoba internasional dengan menjual sabu-sabu. Ilustrasi pensiunan ASN di Makassar jual sabu jaringan internasional. (iStockphoto/pashapixel)

Makassar, CNN Indonesia --

Empat orang jaringan peredaran narkoba internasional ditangkap dengan peralatan bukti sabu seberat 6,7 kilogram nan ditanam di dalam tanah menggunakan 14 kaleng susu di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para pelaku nan diamankan yakni, MRC namalain A (22), IH (27), P (55) merupakan pensiunan ASN dan perempuan, HN namalain N (46).

"Para pelaku ditangkap di Makassar, kemudian dikembangkan di Kabupaten Selayar peralatan bukti tersebut ditanam di dalam tanah. Total peralatan bukti nan diamankan sebanyak 6,7 kg," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, Sabtu (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restu menerangkan bahwa peralatan haram tersebut dijemput oleh wanita HN berbareng pensiunan ASN, P di Jakarta, lampau membawa masuk ke Makassar setelah berjumpa dengan penduduk negara asing berinisial D.

"Kalau wanita inilah nan kenal dengan D. Menurut pengakuan sendiri ini nan ketiga kalinya. Barang ini jumlah ada 10 kg, tapi sisanya sudah laku terjual. Barang ini masuk pada saat bulan Ramadan kemarin," ungkapnya.

Setelah menerima peralatan haram tersebut, wanita HN dan P kemudian membawa sabu itu ke Kabupaten Selayar untuk disembunyikan dan sisanya diedarkan di Makassar.

"Untuk pengungkapan kasus tersebut dimungkinkan ada jaringan internasional nan menyeberangkan peralatan barang tersebut. Jadi ini jaringan peredaran terputus," jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar menerangkan bahwa para pelaku ini mempunyai peranan masing-masing dalam mengedarkan sabu tersebut.

"MRC namalain A adalah kurir, sedangkan IH merupakan keponakan dari P nan merupakan pensiunan ASN dan perempuan, HN namalain N, berprofesi sebagai ibu rumah tangga," kata Bahtiar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman balasan pidana penjara selama 20 tahun, alias penjara seumur hidup dan alias balasan mati.

(mir/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional