Penyanyi Nayunda Nabila Akui Minta SYL Bayarkan Cicilan Apartemen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 22:25 WIB

Penyanyi Nayunda mengakui pernah meminta langsung mantan Menteri Pertanian SYL untuk membayarkan angsuran apartemennya. Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengakui pernah meminta langsung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bayar apartemen. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengakui pernah meminta langsung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayarkan angsuran apartemennya.

Hal itu disampaikan Nayunda saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

"Apakah ada lagi nan kerabat terima dari akomodasi Kementan?" tanya ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau akomodasi tidak ada sih pak, hanya saya pernah minta tolong langsung ke pak menteri," jawab Nayunda.

"Saudara minta tolong apa?" lanjut hakim.

"Untuk penghasilan angsuran apartemen sih pak saat itu," kata Nayunda.

Mendengar itu, pengadil lantas mempertanyakan sumber duit nan dipakai untuk bayar cicilan. Menurut Nayunda, duit tersebut berasal dari kantong pribadi SYL.

"Apakah kerabat tahu bayar angsuran dari duit pribadi menteri alias kementerian?" tanya hakim.

"Setahu saya duit pribadi pak lantaran kasihnya langsung," ucap Nayunda.

"Langsung ke saudara?" timpal hakim.

"Iya pas minta tolong," ungkap Nayunda.

"Kalau duit pribadi enggak masalah, nan jadi masalah itu duit negara ya. Kalau duit pribadi nan diserahkan untuk membantu kerabat bayar apartemen bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, jika terbukti itu duit dari kementerian itu jadi masalah," ucap hakim.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional