Peran Pemerintah dan Opsi Legalisasi Juru Parkir Liar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru parkir (jukir) liar nan bermunculan di sejumlah wilayah melahirkan keresahan masyarakat. Mereka ada di pertokoan dan letak lain nan ramai dikunjungi warga.

Di Jakarta, salah satu tempat nan sempat ramai diperbincangkan lantaran jukir liar alias pungutan liar (pungli) ialah di Blok M Square. Belakangan, juga viral jukir liar di Masjid Istiqlal.

Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta) menindak jukir liar di minimarket mulai 15 Mei hingga 15 Juni 2024. Mereka bakal dijatuhi hukuman denda Rp20 juta jika kembali mengatur parkir secara liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan dilakukan berbareng tim campuran dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan mereka menggunakan pola nan humanis dan persuasif.

"Artinya nan kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada ahli parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Para ahli parkir liar di minimarket juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tak kembali mengatur parkir secara liar. Setelah itu, info nan ada bakal dikoordinasikan ke dinas tenaga kerja.

"Mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bagian apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," ujarnya.

Syafrin berambisi dengan training tersebut para ahli parkir liar menjadi tenaga terampil nan siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan upaya nan ada di Jakarta.

Pengajar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida beranggapan keberadaan jukir liar di wilayah perkotaan bertalian dengan tak seimbangnya kesiapan lahan parkir dan jumlah kendaraan pribadi nan bertambah dengan pesat.

Ia pun menyatakan penertiban jukir liar perlu dilakukan secara terpadu dan tegas. Selain itu, kata dia, pemerintah kudu mengawasi ketat area-area publik dengan akomodasi kantung parkir nan terbatas.

"Termasuk adanya alih kegunaan peruntukkan lahan, misal permukiman berkembang menjadi tempat upaya (restoran, kantor, usaha) tanpa area parkir nan memadai," ujar Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Minimnya pengawasan di beberapa area publik itu nan menurut Ida memberi celah bagi para jukir liar. Mereka memanfaatkan lemahnya patokan dan pengawasan.

"Adanya praktik parkir liar dengan dukungan/back-up ormas-ormas tertentu, apalagi oknum aparat, pada dasarnya mereka memanfaatkan lemahnya patokan dan pengawasan," ucap dia.

Kemudian, perihal ini juga berkelindan dengan parkir resmi nan dianggap oleh sejumlah masyarakat menelan biaya nan lebih mahal lantaran dihitung per jam. Akhirnya, penduduk mencari opsi nan lebih murah.

"Kecenderungan masyarakat berkendaraan pribadi, parkir sembarangan dan cari nan murah juga perlu mendapat perhatian, bukan hanya ahli parkir liar," ucapnya.

Ida beranggapan perlu legalisasi jukir liar dengan merekrut mereka sebagai jukir resmi. Namun, dia menyatakan langkah itu juga perlu pertimbangan sosial ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja setempat.

Setelahnya, tetap diperlukan penguatan kapabilitas agar mereka bisa bekerja secara lebih optimal.

"Termasuk kejelasan status sebagai tukang parkir resmi dan diakui sebagai pekerja nan mendapat insentif jelas, terlindungi dan terawasi dengan intens," tegas dia.


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional