TEMPO.CO, Jakarta - Ukuran kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) nan bertindak di Indonesia bisa berbeda dengan beragam negara lainnya di dunia.
Hal itu terjadi lantaran setiap negara dapat menetapkan kebijakannya masing-masing mengenai ukuran, bentuk, hingga jenis kartu nan boleh dipergunakan.
Untuk diketahui, KTP merupakan identitas resmi masyarakat sebagai bukti diri nan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertindak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lantas, gimana ketentuan mengenai ukuran KTP di beragam negara, termasuk Indonesia?
Ukuran KTP Indonesia
Penggunaan KTP elektronik di Indonesia telah dimulai sejak 2011. Sebelumnya, KTP standar non-elektronik nan bertindak di dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan, dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil.
Berdasarkan beleid tersebut, ukuran dari KTP non-elektronik dibedakan atas bahan dasar kartunya, ialah 54 mm x 86 mm untuk bahan dasar kertas sekuriti, 62 mm x 94 mm untuk bahan dasar kertas sekuriti dengan laminasi, 54 mm x 86 mm untuk bahan dasar teslin, dan 54 mm x 86 mm untuk bahan dasar plastik PVC.
Kemudian, setelah diberlakukannya e-KTP, ketentuan diubah dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional.
Mengacu pada peraturan terbaru, e-KTP dicetak dengan ukuran 85,6 mm x 53,98 mm, berwarna biru gradasi, mempunyai ketebalan 0,76 mm hingga 1 mm, dan berkarakter tahan air alias waterproof berdasarkan ISO 7810:2003.
Ukuran KTP di Negara Asia Tenggara Lainnya
Di negara tetangga, seperti Malaysia, ukuran KTP juga sama dengan Indonesia, ialah 85,6 mm x 53,9 mm. Dimensi kartu identitas diri tersebut merujuk pada ukuran kartu angsuran internasional ISO/IEC 7810-ID-1.
Dimensi KTP nan serupa dengan kartu angsuran internasional itu juga bertindak di sebagian besar negara-negara di Asia Tenggara, mulai dari Singapura, Vietnam, Thailand, Laos, Filipina, Myanmar, hingga Kamboja. Sementara di Brunei Darussalam, ukuran standar kartu identitas masyarakat sedikit berbeda, ialah 55 mm x 86 mm.
Ukuran KTP di Australia
Ukuran kartu ID di Australia juga berpatokan dengan kartu CR80, ialah 54 mm x 86 mm. Selain itu, sebagian mini lainnya juga menggunakan ukuran kartu CR90 (92 mm x 60 mm) untuk diimplementasikan pada surat izin mengemudi (SIM) di Negeri Kanguru.
Sebagian besar negara-negara di bumi juga telah menggunakan standar kartu identitas masyarakat berasas ukuran kartu CR80. Alasannya, lantaran ukuran tersebut dianggap lebih fleksibel, pas di genggaman, dan muat di dalam dompet, seperti halnya kartu debit alias kartu angsuran perbankan.