Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Keberadaan Gubernur Kalsel Paman Birin

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin lewat lima orang saksi nan diperiksa pada hari ini, Selasa (5/11).

Para saksi nan diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel tersebut adalah Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS pada Pemprov Kalsel); Ismail (wiraswasta, Pramusaji di kediaman gubernur); dan Hamdani (swasta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Muhammad Sukini (Ketua RT 001 RW 001 Keramat Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel) dan Rensi Sitorus selaku Kabag Protokol Pemprov Kalsel.

"Penyidik mendalami pengetahuan mereka mengenai keberadaan tersangka gubernur saat ini," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11).

Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL nan diajukan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.

"Sampai saat ini termohon (KPK) tetap melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan ketua KPK tentang larangan berjalan ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan tetap dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin nan menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berasas kecukupan dua perangkat bukti nan sah. Terlebih, status norma tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang nan terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di area olahraga terintegrasi, pembangunan area terpadu dan pembangunan kolam renang di area olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang nan keterangannya bersesuaian satu dengan nan lain dan berkesinambungan dengan perangkat bukti nan diperoleh oleh pemohon nan semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.

"Oleh lantaran itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional