Periksa Staf Bupati Sidoarjo, KPK Dalami Penerimaan Uang Gus Muhdlor

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 13:37 WIB

KPK tetap mendalami penerimaan duit Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo dari pemotongan biaya insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah. KPK menahan tersangka kasus dugaan suap biaya insentif Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor saat rilis kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan duit oleh Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor dari pemotongan biaya insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kali ini, materi tersebut didalami lewat saksi Achmad Masruri selaku Staf Bupati Sidoarjo, Senin (3/6).

Pemeriksaan dilakukan tim interogator KPK di Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Achmad Masruri, saksi datang dan dikonfirmasi antara lain dugaan soal besarnya pemotongan duit serta pendalaman atas adanya aliran duit nan didapatkan tersangka AMA dari beragam pihak nan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Pemeriksaan sembilan saksi di Polda Jatim

Pada hari ini, tim interogator KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Polda Jawa Timur. Mereka adalah Sulistyono, Setya Handaka, Abdul Muntolip, dan Ninik Sulastri selaku ASN Pemda Sidoarjo.

Kemudian Andjar Surjadianto (Inspektur Pemda Sidoarjo); Aswin Reza Sumantri (staf bupati); Ridho Prasetyo (Kepala BKD Sidoarjo Tahun 2021); Helena Milli Respati (swasta); dan Robbin Alan Nugroho namalain Robbin (kontraktor).

KPK sudah menahan Gus Muhdlor sejak 7 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri alias penyelenggara negara nan pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, alias memotong pembayaran kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa perihal tersebut bukan merupakan utang.

Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses norma Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska juga sudah ditahan KPK.

Adapun Gus Muhdlor menggugat KPK atas proses norma ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang Praperadilan tersebut sudah masuk ke agenda konklusi pada hari ini.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional