Perludem Desak KPU Segera Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 15:54 WIB

Perludem mau ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala wilayah berasas persentase perolehan bunyi dilaksanakan untuk Pilkada 2024. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai ketentuan pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai ketentuan pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem mau KPU memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala wilayah berasas persentase perolehan bunyi dilaksanakan untuk Pilkada 2024. Pendaftaran bakal dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala wilayah (cakada).

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Menurut Perludem, putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi nan dibuat oleh Mahkamah Agung, nan membikin syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.

Kemudian, MK juga mengeluarkan putusan mengenai perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK beranggapan semua partai dapat mengusung calon kepala wilayah di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

"Mendesak KPU untuk bertindak berdikari dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala wilayah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujar wanita nan berkawan dipanggil Ninis itu.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta KPK segera merevisi patokan setelah MK mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan bakal segera dimulai. Namun, dia percaya waktu nan ada tetap mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

Sementara itu Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

"KPU bakal mempelajari terlebih dulu secara utuh dan KPU bakal mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Idham.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional