Perludem Kritik KPU Jakarta: Dharma-Kun Seharusnya Didiskualifikasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta nan meloloskan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di tengah berita pencatutan dukungan.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mempertanyakan argumen KPU DKI Jakarta tetap meloloskan itu. Padahal, KPU juga mengeliminasi 403 support lantaran pencatutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu support saja jika itu dicatut harusnya sudah bisa mendiskualifikasi lantaran artinya tidak tepat dalam memberikan support dan juga proses verifikasinya," kata Khoirunnisa melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Khoirunnisa menyadari KPU hanya mengeliminisasi 403 dari total 677.468 support untuk Dharma-Kun. Namun, dia beranggapan sebenarnya KPU telah mengakui ada pencatutan nan dilakukan pasangan itu.

"Jangan hanya memandang dari apakah nomor tersebut signifikan alias tidak dalam mengurangi syarat minimal dukungan," ujarnya.

Sebelumnya, penduduk DKI Jakarta ramai-ramai memprotes pencatutan NIK mereka oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk mendaftar Pilgub DKI Jakarta 2024.

Mereka merasa tak pernah mendukung, apalagi mengenal pasangan itu. Namun, nomor induk kependudukan mereka tercatat di situs resmi KPU sebagai pendukung pasangan tersebut.

Bawaslu dan KPU DKI Jakarta menerima laporan penduduk mengenai perihal itu. Namun, KPU tetap meloloskan Dharma-Kun.

"Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam rapat pleno di Jakarta, Selasa (20/8) awal hari.

Sementara itu, beberapa waktu lampau mengenai dugaan pencatutan NIK warga, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak KPU melakukan verifikasi ulang arsip persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat nan mengumpulkan arsip persyaratan secara melawan hukum, terutama nan berangkaian dengan info pribadi pemilih, dan memastikan tanggungjawab kepatuhan terhadap UU PDP [Perlindungan Data Pribadi] dalam melakukan proses verifikasi," demikian keterangan ELSAM, Jumat (16/8).

ELSAM mengatakan terdapat pelanggaran pelindungan info pribadi dalam UU PDP nan dilakukan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lantaran diduga telah melakukan pemrosesan info nan bukan miliknya secara melawan hukum. Selain itu, ELSAM juga menuding ada dugaan pelanggaran pasal UU Administrasi Kependudukan nan ancamannya pidana penjara.

ELSAM menegaskan KPU sebagai pengendali info atas Sistem Infrormasi Pencalonan (SILON) wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi info nan dikelola dalam sistemnya.

Oleh lantaran itu, banyaknya pencatutan nan diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin kecermatan data. Bahkan, setelah disediakan sistem verifikasi manajemen hingga verifikasi faktual.

Apalagi, verifikasi aktual harusnya memungkinkan suatu sistem dimana personil family pendukung alias masyarakat setempat untuk bercap tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan support kepada pasangan calon perseorangan.

(dhf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional