CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2024 05:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan penggabungan UU Pemilu dengan Pilkada.
Kini UU Pemilu diatur dalam UU No. 17/2017, sedangkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah alias kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati namalain Ninis di rapat dengan Baleg DPR, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninis menjelaskan secara harfiah, tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu.
Secara sederhana, Ninis menjelaskan baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Pemilihnya sama, peserta pemilunya adalah partai politik, sehingga sudah tidak ada lagi perbedaan rezim," ucapnya.
Pada saat nan sama, Ninis juga meminta pertimbangan penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima kotak seperti di Pemilu 2019 dan 2024.
"Mahkamah Konstitusi memberikan opsi-opsi mengenai dengan keserentakan pemilu agenda pemilu. Jadi tidak kudu lima kotak seperti nan sudah kita jalani di 2019 dan 2024," ujar dia.
Ninis menekankan nan terpenting adalah pemilihan presiden, DPR, dan DPD nan diselenggarakan pada satu hari nan sama.
"Mau memisahkan antara pemilu nasional dan wilayah juga bisa, dibuat tiga level, misalnya ada level nasional, provinsi, kabupaten, kota bisa. Sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu DPR, DPD, dan Presiden," ucapnya.
(mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.