TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan mengenai kasus sengketa tanah nan kerap terjadi di masyarakat Indonesia tidak pernah selesai. Dia membenarkan kejadian itu ketika dia tetap menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Saya memahami sekali, delapan bulan saya berada di jejeran Kementerian ATR BPN memang urusan tanah ini dari ujung ke ujung dan tidak pernah berhenti," ujar AHY saat ditemui di Auditorium Djojohadikusumo Gedung BJ Habibie, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat, 15 November 2024.
Meskipun begitu, dia mengatakan kementeriannya telah melakukan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana pertanahan. Menurut AHY, perihal tersebut semestinya menjadi inisiasi dari Kementerian ATR/BPN dalam mengurus persoalan tersebut.
"Kemarin baru saja saya ikut datang sekaligus membuka rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Ini sebuah program nan di inisiasi tentunya oleh Kementerian ATR BPN," ucap dia.
Dalam pemaparannya, AHY berujar dalam persoalan sengketa tanah tidak hanya diinisiasi dari Kementerian ATR/BPN. Namun, lanjut dia, beragam lembaga turut mengupayakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Bukan hanya Menteri ATR BPN tetapi dihadirkan pula misalnya dari Kementerian dan lembaga nan lain, Jaksa Agung hadir, Menteri Pertahanan hadir, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) hadir, dan nan mewakili Kapolri, mewakili Panglima TNI," tutur AHY.
Menurut dia, persoalan sengketa tanah adalah perihal nan mendasar untuk dapat diselesaikan. Hal tersebut, lanjut AHY, dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat nan tanahnya terancam diserobot oleh pihak lain.
"Kita itu perlu melindungi hak-haknya (masyarakat) jangan sampai ada nan diserobot tanahnya apalagi oleh oknum-oknum mafia tanah," kata dia.
Sementara itu, AHY menjelaskan kasus nan sering terjadi mengenai laporan sengketa tanah. Dia mengatakan, perihal tersebut biasanya dilakukan oleh mafia tanah nan bekerja sama secara terstruktur untuk mengambil hak-hak tanah milik orang lain.
"Mereka (mafia tanah) nan bersekongkol dan terorganisasi secara sempurna gitu ya dalam makna ada di beragam sektor," tutur AHY.
Menurutnya, kasus penyerobotan nan dilakukan para mafia tanah tidak hanya bertindak di sektor pertanahan. Namun, lanjut AHY, perihal tersebut termasuk saat proses di pengadilan nan katanya sering ditemukan dalam kondisi tersebut.
"Bukan hanya di urusan pertanahan tapi juga di peradilan seringkali juga kita temukan akhirnya masalahnya itu berkepanjangan larut dan nan menjadi korban bisa warga, bisa korporasi, bisa negara," ujarnya.