TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon berakibat positif terhadap pelaku sektor industri hulu migas. Regulasi nan resmi diundangkan pada 24 Desember 2024 ini melengkapi kerangka norma bagi pengembangan industri penangkapan dan penyimpanan Karbon alias carbon capture and storage (CCS) di Indonesia.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan publikasi izin tersebut jadi langkah positif untuk mendukung penerapan CCS di Indonesia. “Regulasi ini memberikan kepastian norma dan pedoman nan jelas bagi pelaku upaya untuk mendukung penerapan CCS sebagai solusi dekarbonisasi nan berkelanjutan. CCS jadi bagian krusial dalam upaya mencapai sasaran Net Zero Emission Indonesia tanpa korbankan pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023, CCS adalah aktivitas mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) nan mencakup penangkapan dan pengangkutan emisi karbon tertangkap, dan penyimpanan ke area sasaran Injeksi dengan kondusif dan permanen sesuai dengan norma keteknikan nan baik.
CCS dianggap sebagai teknologi kunci untuk membantu Indonesia memenuhi sasaran kontribusi nan ditentukan secara nasional alias nationally determined contributions (NDC). Teknologi ini diklaim bisa menawarkan solusi bagi industri-industri susah dekarbonisasi, seperti sektor manufaktur, pembangkit listrik, kilang, petrokimia, baja, dan semen. Selain faedah lingkungan, CCS juga membuka kesempatan investasi teknologi bersih dan pembuatan lapangan kerja.
Berdasarkan info Kementerian ESDM, Indonesia mempunyai potensi penyimpanan karbon nan signifikan, dengan kapabilitas mencapai 8 gigaton CO di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Dengan susunan pengetahuan bumi nan strategis, negara ini berpotensi menjadi hub penyimpanan karbon regional, sejalan dengan komitmen nan disampaikan pada Conference of the Parties (COP) 29.
Pemerintah Indonesia juga aktif menjalin kerjasama lintas negara, seperti penandatanganan surat pernyataan kehendak alias letter of Intent (LoI) dengan Singapura untuk pengembangan CCS. Indonesia juga menjajaki kerjasama serupadengan Jepang dan Korea Selatan.
Direktur Eksekutif Indonesia Carbon Capture and Storage (CCS) Center Belladonna Troxylon Maulianda mengatakan izin ini tidak hanya mendukung transisi daya bersih, tetapi juga mempertegas kesungguhan Indonesia dalam memimpin penerapan CCS di kawasan. “Permen ESDM ini membuka kesempatan investasi nan lebih besar dalam teknologi CCS, membawa faedah lingkungan, sosial, dan ekonomi nan signifikan bagi masyarakat Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi pada Senin, 6 Januari 2025.
Peraturan nan baru ini diharapkan menjadi pendorong percepatan penerapan CCS nan aman, efisien, dan sesuai standar internasional, mendukung transisi daya dan mitigasi perubahan suasana di Indonesia. Selain itu juga melengkapi patokan lainnya.
Pertama, Perpres No 14 Tahun 2024 mengatur dasar norma nasional CCS. Kedua, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 nan mengatur teknis penyelenggaraan CCS. Ketiga, Permen ESDM No.16 tahun 2024 memberikan pedoman menyeluruh mengenai penyelenggaraan penyimpanan karbon, kerangka pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), serta prosedur mitigasi akibat dan pengelolaan pascaoperasi.