Pernyataan Lengkap Ketua KPU Respons Putusan MK Terkait UU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mencalonkan kepala wilayah dalam konvensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam.

Afif mengatakan KPU bakal melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, KPU juga bakal merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan komplit Ketua KPU Mochammad Afifuddin:

Mengingat kedudukan putusan MK segera bertindak tanpa merubah Undang-undang, dalam perihal ini KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, kami bakal mengkaji lebih perincian lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan nan konstitusional pascaputusan MK.

Kedua, kami bakal melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat mengenai putusan MK tersebut dan segera kami bakal bersurat resmi ke Komisi II alias DPR.

Ketiga, kami mensosialisasikan ke partai politik mengenai adanya putusan ini.

Keempat, kami melakukan langkah-langkah lainnya nan diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala wilayah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan agenda pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

KPU sebagaimana nan sudah-sudah bakal melakukan langkah-langkah nan memang semestinya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK nan memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala wilayah bakal segera dimulai.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MK membikin putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Kemudian dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional