Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak keras rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera nan bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja. Dia mengatakan selama ini pemerintah membikin patokan selalu sepihak. 

“Kami menolak potongan Tapera lantaran tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan izin tersebut. Selama ini peraturan nan menyangkut rencana hidup kaum pekerja dibuat secara sepihak oleh pemerintah,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Juni 2024. 

Selain patokan Tapera, Lily mencontohkan, pemerintah membikin Omnibus Law Cipta Kerja juga sepihak namalain tanpa melibatkan para pekerja pengemudi pikulan online. Alih-alih melindungi para pekerja, Lily menyebut patokan sapu jagat itu justru merugikan golongan mereka. 

Dia berambisi andaikan pengemudi pikulan online dilibatkan, status pekerja tetap bakal disahkan dan tak lagi hanya menjadi mitra. “Tapi faktanya Omnibus Law malah sama sekali tidak menyentuh perlindungan bagi pekerja pikulan online seperti taksol (taksi online), ojol (ojek online), dan kurir. Justru sebaliknya hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja pada umumnya,” kata dia. 

Oleh lantaran itu, Lily mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan pekerja pikulan berbasis aplikasi. Dalam proses pembuatan patokan ini, dia berambisi Kementerian Ketenagakerjaan bakal melibatkan para pengemudi pikulan online. 

“Yang mengakui kami sebagai pekerja tetap. Lebih jauh lagi kami minta agar forum serap aspirasi melangkah dengan setara dan tidak mengarahkan kami untuk menerima keputusan sebagai pekerja luar hubungan kerja alias kemitraan. Karena itu sama saja dengan apa nan diinginkan aplikator untuk tetap mempertahankan hubungan kemitraan nan merugikan kami sebagai pekerja,” kata Lily. 

Kemenaker: Kami Masih Public Hearing

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera.

Indah mengungkap, hingga kini, belum ada izin teknis nan mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, dia berencana bakal membahas patokan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Kami tetap public hearing," ucapnya, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. 

Iklan

Indah memastikan pihaknya sekarang sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting alias urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi jika sekarang, belum bisa saya jawab," kata dia.

Indah menegaskan mereka bakal segera mengsosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan beberapa skema. Mulai minggu depan Kemnaker bakal melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.

Sementara itu, Komisioner dan Pengelola BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan. Ia menjelaskan patokan itu bakal jadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepersetaan mandiri, ialah para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor umum seperti pengemudi ojol dan kurir online. Sebagai informasi, para pengemudi ojol berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.

Yang jelas, kata Heru, berasas Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang 2024, peserta penerima faedah dari Tapera adalah mereka nan masuk kategori berpenghasilan rendah alias MBR. "Kriterianya nan krusial penghasilannya di atas bayaran minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi jika ada sukarela ya kita terima," ujarnya.

Presiden Joko Widodo namalain Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Aturan itu menjadi argumen bagi pemerintah untuk memungut iuran sebesar 3 persen dari pekerja.

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, ialah 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengusulkan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, alias mendirikan rumah.

ADIL AL HASAN | AISYAH W

Pilihan Editor: BP Tapera Beberkan Hitung-hitungan Kebutuhan 150 Penabung Mulia untuk Bantu 1 Orang MBR

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis