Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menggugat 12 kreditur luar negeri nan juga sedang berperkara soal utang dengan tiga perusahaan milik family Aburizal Bakrie lainnya, ialah PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne). Selain itu, VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku pemasok agunan 12 kreditur dan BPC Lux 2 S.A.R.L, 

Penelusuran Tempo dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum. 

Selain itu, VIVA juga menyertakan turut tergugat tiga pihak, ialah PT Intermedia Capital Tbk, PT Sinartama Gunita, dan PT Bursa Efek Indonesia. Dalam SIPP, sidang perdana dari gugatan ini bakal berjalan pada Senin, 21 Oktober 2024 di Ruangan Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, empat perusahaan media milik family Aburizal Bakrie nan meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) bisa terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024. 

Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Sebanyak 12 kreditur menagih hutang sebesar Rp 8,79 kepada keempat perusahaan family Bakrie.

“Kami sangat berambisi proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening pengaruh pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian nan kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024. 

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan permohonan PKPU. Majelis juga bakal memberikan putusan homologasi nan berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit. 

“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif bakal mencari solusi nan saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media nan saat ini penuh tantangan namun mempunyai beragam potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.

Kuasa norma dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik family Bakrie itu juga telah mengakui jika telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan nan telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 

“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada pengguna kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di area Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024. 

Iklan

Tak hanya itu, Marx Andryan mengatakan tak ada argumen bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam norma tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia. 

Selanjutnya baca: Rincian tagihan 12 kreditur ke 4 perusahaan family Bakrie
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis