Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia alias MTI, Djoko Setijowarno menilai maraknya perusahaan otobus nan tidak mempunyai izin beraksi ini lantaran pembiaran dari pemerintah. Ia mengatakan, bahwa bus nan tidak mempunyai izin pikulan ini biasanya tidak berakhir alias transit di terminal. "Pembiaran terlalu lama. Sudah pernah ketahuan, tapi dibiarkan aja sama Perhubungan Darat (Kemenhub)," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2024.

Sedangkan Kementerian Perhubungan alias Kemenhub tidak punya kewenangan menindak bus tak berizin jika tidak masuk ke terminal ataupun jembatan timbang. Hal itu, menurut dia, membikin adanya celah nan dimanfaatkan oleh para pengusaha jasa transportasi bus nan tidak mempunyai izin ini.

Djoko mengatakan, semestinya Kemenhub mengaktifkan lagi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Menurutnya, ketiadaan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat jadi menghilangkan rekomendasi keselamatan transportasi darat. "Padahal urgensinya cukup penting. Badan itu konsentrasi menangani persoalan keselamatan, mulai dari teknik sampai edukasi," ujarnya.

Berkaca pada kasus Bus Trans Putera Fajar ini, Djoko menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membikin pengumuman secara periodik terhadap PO Bus nan laik digunakan dan nan tidak laik guna. Selain itu, Kemenhub kudu menginstruksikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat untuk melakukan rampcheck terhadap bus nan beroperasi. "Usut tuntas kasus (kecelakaan bus) Subang, perkarakan pemilik bus juga pengusaha sebelumnya, termasuk juga tim uji KIR nan keluarkan uji laik setiap tahun," katanya.

Iklan

Selain itu, dia menyoroti sejumlah perihal nan menyebabkan kecelakaan lampau lintas ini kerap terjadi. Salah satunya adalah pemberian bayaran bagi pengemudi truk dan bus. Ia mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur kembali bayaran standar bagi supir truk dan bus. Pemerintah juga dinilai perlu meningkatkan tunjangan fungsional bagi petugas uji KIR. 

Bus Trans Putera Fajar nan membawa rombongan pembimbing dan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus nan diduga alami rem blong ini tercatat tidak mempunyai surat izin angkutan, serta tidak rutin melakukan uji KIR kendaraan.

Pilihan editor: 11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis