JOMBANG | FIF group merupakan perusahaan pembiayaan R2, Gadget, Elektronik, Haji dan Umrah nan sudah ahli 35th berbareng masyarakat. Dimana perusahaan tersebut membekali tenaga kerja dengan kesetiaan, keramahan, dan kesabaran pada pelanggan. Dan juga pemahaman terhadap kegunaan tugas dan kewenangan norma berlaku.
RW (inisial) merupakan tenaga kerja FIF Cabang Jombang nan baru berasosiasi 2024 ini mendapat tugas sebagai timsus Remidial golongan 5 (kredit macet). Dalam penanganan kasus ini RW diminta tetap mematuhi rambu-rambu dan etika tugas dalam penagihan konsumen.
Pada hari Kamis, 4/04/2024 RW mengunjungi salah satu konsumen FIF nan berinisial RJ penduduk Dsn. Surobayan Ds. Tengaran Kec. Peterongan Kab. Jombang.
Saat kunjungan ke rumah RJ sekitar pukul 10.45 WIB, RW menanyakan persoalan dan kesulitan apa nan sedang dihadapi konsumennya sampai mengalami keterlambatan angsuran sampai 5 bulan lamanya dengan unit motor Honda Vario 125 CBS ISS.
Pengakuan RJ kepada RW selaku petugas FIF menerangkan, “Bukan saya mas sebenarnya nan beriktikad beli motor, saya hanya di pinjam a/n kawan saya tetangga kampung. Awalnya ada kebutuhan duit motor saya sendiri Yamaha Vixion, saya gadaikan pada Widodo/Raji tetangga saya tersebut. Ketika motor saya mau ambil/tebus sudah pindah tangan ke orang lain. Lanjut setelah itu saya ditawari dia untuk digunakan a/n pengambilan unit Vario 125 CBS ISS kemudian saya dijanjikan duit 2jt setelah unit datang. Saya diyakinkan untuk tenang oleh Widodo/Raji tersebut, masalah unit kendaraan bakal aman. Selepas kendaraan datang saya diberi hadiah nan dijanjikan, dan kemudian unit dibawanya,” ujarnya.
“Tiga (3) bulan lamanya tidak ada kendala, saya pikir unit dicicil dengan baik. Setelah itu, kunjungan masnya bikin saya kaget rupanya sudah nunggak 5 bulan,” terangnya.
Dari hasil obrolan tersebut RJ langsung menghubungi Widodo/Raji dengan angan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Disambungkanlah kontak selulernya pada petugas FIF tersebut untuk membikin janji penyelesaian tanggungjawab a/n Pemegang Kendaraan.
Terjadi obrolan antar petugas FIF dengan Raji untuk ditemui. Dua tempat didatangi petugas tersebut dan pemegang unit tak dapat ditemui dengan argumen lain dan ditunggu itikad baiknya selama 14 hari tak kunjung ada kabar.
Berdasarkan info nan diterima, Widodo/Raji merupakan salah satu pelaku dalam penggelapan kendaraan R2.
Setelah ditelusuri pekerjaannya pelaku berlindung di salah satu perusahaan pembiayaan PT. SOF Mojokerto.
Pada hari Jumat, 19/04/2024 RW kembali mengunjungi RJ untuk memberi info lanjutan mengenai penyelesaian janji pembiayaan tersebut dan dihubungilah pemegang unit oleh RJ.
Tidak menemukan solusi apik pemegang unit (Raji) justru memberikan intimidasi dan ancaman kepada petugas FIF melalui sambungan seluler.
RJ pun merasa jengkel atas itikad pelaku pemegang unit nan tidak kooperatif tersebut. Dia merasa dirugikan nama baik dan keluarganya. RJ hanya bisa pasrah dan pihak perusahaan siap melaporkan sebagaimana pasal nan bertindak dalam perjanjian.
Seperti nan diketahui Raji telah menghilangkan unit kendaraan R2 dengan a/n orang lain lebih dari 2 unit milik perjanjian PT. FIF Group dengan nasabah/konsumen.
Post Views: 171