Petugas Koperasi Simpan Pinjam yang Ditemukan Tewas Gantung Diri Ternyata Korban Pembunuhan Bos dan Rekannya, Diduga Motif Hutang Piutang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Olah TKP korban nan sebelumnya diduga gantung diri di Tanjung, Minggu (26/5). Foto: Olah TKP korban nan sebelumnya diduga gantung diri di Tanjung, Minggu (26/5).

Seorang pemuda berinisial JF (23) ditemukan dalam kondisi tewas oleh penduduk di Dusun Prawija Tanjung. Petugas koperasi simpan pinjam (KSP) menemukan JF dengan lehernya terjerat kemeja, nan diduga miliknya di kebun pada Minggu (26/5) pagi sekitar pukul 05.00 WITA.

Menurut info nan sukses dihimpun Media SO, JF, seorang remaja berumur 23 tahun merupakan penduduk original Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabar tragis ini mengungkap bahwa JF baru bekerja selama seminggu di koperasi Perkasa Baya Raya sebelum ditemukan tewas. Meskipun awalnya diduga sebagai bunuh diri, Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkapkan bahwa JF sebenarnya tewas akibat dianiaya oleh ketiga rekannya.

 Kapolres melakukan konvensi pers kasus pembunuhan pemuda kelahiran Kota Atambua Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur.Foto: Kapolres melakukan konvensi pers kasus pembunuhan pemuda kelahiran Kota Atambua Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur.

Para pelaku nan terlibat dalam kasus ini adalah PCM (23) sebagai kepala koperasi, AYT (32), dan PFM (19) tahun. Kasus ini bermulai dari utang duit JF sebesar Rp. 500.000 nan membikin pelaku PCM, pemimpin koperasi marah dan memukul korban dengan brutal.

Ketika JF berupaya melarikan diri, ketiga pelaku mengejarnya dengan motor dan akhirnya membawanya ke tanah kosong. Disana mereka menganiaya JF dengan sebatang kayu hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia. Untuk menutupi perbuatannya, para pelaku merencanakan segmen gantung diri dengan mengikat JF pada sebuah kayu dan menyiram air ke celananya.

Tim Satreskrim Polres Lombok sukses mengungkap kebenaran di kembali kematian tragis JF dan sukses menangkap ketiga pelaku.

Post Views: 547

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum