Pimpinan DPD Disepakati Dipilih Lewat Sistem Paket

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 04 Sep 2024 19:21 WIB

Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan ketua DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD. Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan ketua DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD. (CNN Indonesia Muhammad Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI menyepakati pemilihan ketua DPD RI dilaksanakan lewat sistem paket. Hal itu termaktub dalam Tata Tertib DPD.

Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/4), nan dipimpin langsung Ketua DPD La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Sultan Najamudin dan Nono Sampono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?" tanya Nono nan dijawab setuju oleh 76 senator nan hadir.

Rapat ini juga menghapus patokan mengenai syarat menjadi ketua DPD perihal tak pernah dipenjara lantaran tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 tahun alias lebih.

Rapat Paripurna ini sempat dihujani interupsi dari para senator nan hadir.

Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat dua kubu nan berbeda pendapat ihwal Tatib DPD RI. Kubu pertama adalah mereka nan menyetujui tanpa catatan, sedangkan kubu kedua nan menyetujui dengan catatan.

Ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan apa nan diputuskan di rapat hari ini merupakan hasil pengharmonisan dari PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang).

Ia mengatakan proses pengambilan keputusan melangkah panjang dengan dinamika nan tinggi dan demokratis.

"Dan akhirnya semua bermufakat bahwa produk pengharmonisan PPUU mengenai dengan Tatib tadi diambil sebagai keputusan lembaga dan itu bertindak hari ini, semua, bukan hanya untuk pimpinan," ujar Sultan.

Sementara itu, Ketua PPUU DPR RI Dedi Batubara memastikan Tatib nan disahkan hari ini tidak tumpang tindih dengan patokan lainnya.

Ia menyebut pasal nan disahkan hari ini merupakan hasil dari pengharmonisan nan berasal dari Pansus dan Timja.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional