PKPU Atur Penundaan Pelantikan Cakada yang Tak Laporkan Dana Kampanye

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

mnf | CNN Indonesia

Selasa, 27 Agu 2024 09:55 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang patokan nan bakal menunda calon kepala wilayah jika tak melaporkan laporan biaya kampanye. Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang patokan nan bakal menunda calon kepala wilayah jika tak melaporkan laporan biaya kampanye. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang patokan nan bakal menunda calon kepala wilayah jika tak melaporkan laporan dana kampanye.

Penundaan itu dilakukan jika paslon tak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat nan berwenang," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II, Jakarta, Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, andaikan paslon tak melaporkan biaya awal kampanye, maka mereka bakal dilarang melakukan aktivitas kampanye.

Idham menyebut hukuman awal bakal diberikan peringatan. KPU bakal menggelar pleno sebelum menjatuhkan sanksi.

"Sebelum pemberikan sanksi, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terlebih dulu bakal melakukan penjelasan untuk selanjutnya menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan nan diputuskan dalam rapat pleno," ucapnya.

Pada saat nan sama, Idham menyampaikan pembatalan paslon jika tak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bakal dihapus lantaran di UU Pilkada, paslon dapat dibatalkan hanya jika menerima biaya sumbangan dari sumber terlarang.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi andaikan Pasion menerima sumbangan terlarang," ujar dia.

Adapun dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR ini menyepakati masing-masing tiga rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

(isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional