PKPU: Parpol Bisa Usung 2 Paslon, KPU Bakal Klarifikasi Ulang Dukungan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 29 Agu 2024 15:50 WIB

Peraturan KPU memungkinkan parpol bisa mengusung 2 paslon di pilkada. Nantinya, KPU wajib menjelaskan ulang support mereka. Ilustrasi. Menurut PKPU, parpol bisa mengusung 2 paslon di pilkada. Nantinya, KPU wajib menjelaskan support mereka. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, alias wali kota di satu wilayah pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 12 PKPU 8/2024 mengatur sistem jika partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala wilayah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta penjelasan kepada partai tersebut.

"Dalam perihal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan penjelasan kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU bakal memutuskan melalui penjelasan itu. Ayat kedua pasal tersebut menyebut penjelasan itu kudu dituangkan dalam buletin aktivitas resmi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan patokan itu memang tidak mengatur perincian teknis jika ada partai nan mencalonkan dua kepala daerah. Namun, dia mengatakan KPU RI kudu turun tangan menghubungi partai nan melakukan perihal itu.

Titi mengatakan kejadian seperti itu beberapa kali terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Biasanya perihal itu terjadi lantaran ada bentrok internal partai.

"Dulu partai ada nan mengalami kepengurusan dobel alias perpecahan di internal antarelite partai nan menyebabkan ada hubungan nan berbeda mengenai pilihan politik dalam pencalonan pilkada," ujar Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (29/8).

Sejumlah partai politik mengubah arah support mereka untuk Pilkada 2024 buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan melonggarkan periode pemisah pencalonan.

Di Jakarta misalnya, PDIP nan sebelumnya nyaris tak bisa ikut Pilkada 2024 akhirnya memutuskan mengusung dua kadernya, Pramono Anung-Rano Karno. Di Jawa Tengah, partai banteng itu juga maju sendiri dengan mengusung dua kadernya sebagai pasangan calon.

Kemudian, di Jawa Barat ada Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie nan diusung PKS dan NasDem. Di Banten, Golkar tiba-tiba menarik support dari Andra Soni-Dimyati dan kembali mendukung Airin Rachmi Diany. Partai beringin itu berkoalisi dengan PDIP.

(tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional