PKS: Mungkin Ada Guncangan Usai Putusan MK, Kader Jangan Terkoyak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

mab | CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 15:26 WIB

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengingatkan para kader konsentrasi memenangkan calon kepala wilayah nan telah diusung pada Pilkada 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengingatkan para kader konsentrasi memenangkan calon kepala wilayah nan telah diusung pada Pilkada 2024 kendati ada putusan MK nan baru. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPP PKS mengingatkan para kader tetap mendukung calon kepala wilayah nan telah diusung pada Pilkada Serentak 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan kemungkinan bakal ada guncangan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengubah periode pemisah partai politik dalam pencalonan kepala wilayah di pilkada.

"Ada guncangan-guncangan mungkin mengenai dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya rupanya dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata Syaikhu dalam aktivitas Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, saya berambisi pada bapak/ibu sekalian lantaran jalinan nan sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa nan sudah kita rekatkan, kuatkan kiranya tidak terkoyak kembali," sambungnya.

Syaikhu mau tidak ada lagi perubahan nan diambil PKS kendati ada putusan MK nan baru. Ia berambisi PKS konsentrasi memenangkan calon kepala dan wakil kepala wilayah nan telah diusung di Pilkada 2024.

"Kiranya apa nan sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang," tutur dia.

Hari ini, MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

(tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional