Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia darurat gambling online. Ia memperingatkan pihak-pihak nan tidak kooperatif personil gambling online.

Peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif memberantas gambling online di platform Anda, maka saya bakal mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per kontan,” kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024. 

Ia menjelaskan, sejauh ini platform digital tersebut sudah kooperatif. Misalnya Google nan mengambil langkah dengan teknologi AI untuk melacak gambling online di platform mereka.

Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram nan tidak kooperatif. Platform nan sama sekali tidak kooperatif," ucapnya. 

Selanjutnya, peringatan ditujukan kepada penyedia jasa internet alias ISP. Budi berujar bakal mencabut izin ISP nan memfasilitasi permainan gambling online. 

"Bahkan sebenarnya, kami sudah tahu ISP mana saja nan memfasilitasi gambling online, tunggu waktunya saja kelak kami tutup. Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ucapnya.

Budi menegaskan, peringatan itu berdasarkan norma nan kuat. Denda ke platform sendiri mengenakan dasar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya.

Iklan

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nan bertindak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Serta, Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik alias PSE Privat serta ketentuan perubahannya. Dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk penyelenggaraan PNBP nan berasal dari pengenaan hukuman denda administratif atas pelanggaran pemenuhan tanggungjawab PSE lingkup privat, UGC untuk melakukan pemutusan akses. 

Sedangkan mengenai kebijakan pencabutan ISP, Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan URL jika termasuk IP Address. "Wajib diblokir oleh seluruh ISP nan saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata dia. 

Aturannya sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta perubahannya. Lalu, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta ketentuan perubahanya. Serta, Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Privat. 

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis