PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 24 Jun 2024 07:05 WIB

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan nan diajukan oleh Pegi Setiawan mengenai kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki hari ini, Senin (24/6). (CNN Indonesia/Cesar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan nan diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki hari ini, Senin (24/6).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung, pada Selasa 11 Juni.

Berdasarkan agenda nan diterbitkan PN Bandung, sidang perdana praperadilan Pegi bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang ditangani oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan nan diajukan oleh Pegi Setiawan namalain Pegi Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda bakal datang dalam praperadilan tersebut.

"Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa norma maupun family tersangka PS," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6).

Jules tidak merinci lebih jauh ihwal jumlah tim norma nan bakal ikut dalam sidang hari ini. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak dari luar kepolisian nan ikut dalam tim norma Polda untuk persidangan.

"Kuasa norma nan kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa norma kita sendiri, alias kelak kita bekerja-sama dan bekerja sama dengan kuasa norma dari eksternal," katanya.

Sebelumnya kuasa norma Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan pihaknya lantaran tidak terima atas tindakan Polda Jawa Barat nan menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti nan lemah.

"Bukti polisi adalah piagam sama KTP, apa hubungan perkara ini sama piagam sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya lantaran apa lantaran tumbukan batu misalnya batu barang tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat letak ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional