PN Jakpus Tolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pencalonan Gibran

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 17:26 WIB

Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan PN Jakpus tidak berkuasa mengadili perbuatan melawan norma (PMH) mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ilustrasi. Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan PN Jakpus tidak berkuasa mengadili perbuatan melawan norma (PMH) mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata nomor perkara: 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst nan diajukan aktivis kerakyatan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berkuasa mengadili perbuatan melawan norma (PMH) mengenai pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pilpers 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili: Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis pengadil Fahzal Hendri dengan pengadil personil Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Putusan diketok pada hari ini, Senin (3/6).

"Status putusan: pengadilan tidak berwenang," demikian konklusi nan termuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan perdata ini, para penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menggandeng Patra M Zen sebagai pengacara.

Adapun tergugat ialah KPU RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sedangkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjadi pihak turut tergugat.

Dalam permohonannya, penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan norma lantaran menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal nan memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal berumur 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat kedudukan nan dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran lantaran menyalahi peraturan KPU nan berlaku. Para tergugat dituntut bayar tukar rugi materiel Rp10 miliar dan tukar rugi immateriel Rp1 triliun.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional