ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 06:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan nan diajukan oleh ketua Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (14/5).
"Bahwa Selasa 14 Mei 2024 pukul 14.00 WIB bakal dibacakan putusan Praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Panji Gumilang di ruang sidang utama," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut telah berjalan sejak awal Mei lalu. Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Bahwa pada Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon nan diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Namun, anehnya surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023," ucap kuasa norma Panji dalam permohonannya.
"Adapun nan membikin laporan polisi tersebut bukan dari Pesantren Ma'had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia alias pihak nan dirugikan," sambungnya.
Tindak pidana asal ialah penggelapan. Panji disebut menggunakan biaya pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Uang pinjaman tersebut diduga digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Guna menutupi pinjaman nan dilakukan, Panji kemudian menggunakan biaya yayasan nan didapat dari beragam sumber lain. Termasuk di antaranya biaya iuran nan berasal dari orang tua santri. Kasus ini sempat menghebohkan publik.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]