PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Medan -  Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara 4 alias PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada Senin, 13 Mei 2024.

Juru Sita Rahmad Diansyah mengatakan, proses sita dilakukan setelah ada putusan berkekuatan norma tetap (inkracht), dari tingkat gugatan sampai Peninjauan Kembali. Pelaksanaannya sesuai Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024. “Perusahaan bisa membangun komunikasi secara persuasif. Ini berakibat pada kelancaran eksekusi lahan. Sita dilaksanakan setelah mempunyai dasar norma nan jelas dan berkekuatan norma tetap,” kata Rahmad.

Penyelamatan aset di Kebun Dolok Ilir melangkah panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berasas Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 Desember 1981, diperpanjang dengan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektar nan bertindak sampai 31 Desember 2030.

Seiring perjalanan waktu, beberapa orang menyatakan lahan seluas 121 hektare di areal HGU miliknya. Penggarapan mulai terjadi pada 1999, namun praktik okupansi baru berjalan di 2017. Kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN 4 Regional 2 nan dulunya PTPN 4, pada 2018 dan 2020. 

Iklan

Region Head PTPN 4 Regional 2, Sudarma Bhakti Lessan mengatakan, kedua gugatan ditolak, mulai tingkat PN Seirampah, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis untuk menyelesaikan masalah. 

"Komunikasi dan mediasi terus diutamakan sampai eksekusi. Terima kasih kepada seluruh pihak nan membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi kebaikan ibadah dan berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma, Selasa, 14 Mei 2024.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Muhammad Ridho Nasution menambahkan, PTPN 4 Regional 2 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan menjadi katalisator ekonomi untuk berkontribusi atas pendapatan alias devisa nan bermuara pada pembangunan dan kepentingan rakyat. Ridho meminta support dan membujuk seluruh komponen berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama. “Tidak mudah, perlu perjuangan keras. Namun dengan support dan support dari semua pihak, Alhamdulillah aset negara sukses kita selamatkan,” kata Ridho.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis