PN Surabaya Buka Suara soal Hakim Pembebas Ronald Tannur untuk Dipecat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32).

PN Surabaya pun buka bunyi atas rekomendasi KY nan diungkap dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI tersebut. PN Surabaya sejauh ini mengaku belum menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) nan meminta tiga pengadil perkara Gregorius Ronald Tannur (32) dipecat.

Tiga pengadil dalam majelis nan memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari kasus dugaan pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memvonis Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, Dini Sera Afriyanti (29).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada keputusan itu [tindak lanjut rekomendasi KY] sampai saat ini," kata Humas PN Surabaya Suparno, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/8).

Suparno menjelaskan, kewenangan pemecatan tiga pengadil tersebut hanya bisa dilakukan oleh Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA). Oleh lantaran itu, tegasnya, PN Surabaya menunggu hasil keputusan tersebut.

"Yang berkuasa memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas maupun KY," ujarnya.

Selain itu, hingga sekarang tiga pengadil itu juga diketahui tetap aktif menangani perkara alias persidangan sejumlah kasus di PN Surabaya.

Sebelumnya KY mengumumkan mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian terhadap tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

"Menjatuhkan hukuman berat terhadap terlapor 1 kerabat Erintuah Damanik, terlapor 2 kerabat Mangapul, dan terlapor 3 kerabat Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.

Joko menyampaikan KY bakal menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, dia juga menyampaikan pihaknya bakal mengawasi usulan penjatuhan hukuman tersebut.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak personil DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan vonis di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional