Poin Kesaksian Sandra Dewi: Tolak Cincin Disita, Menangis soal Anak

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Sandra Dewi memberikan keterangan di hadapan persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (10/10).

Sandra diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, nan jadi terdakwa dalam kasus ini. Ia memberikan sejumlah penjelasan untuk membantah tudingan jaksa.

Berikut rangkuman beberapa perihal nan disampaikan Sandra di depan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apartemen hingga simpanan pribadi

Sandra menyatakan dua apartemen miliknya nan disita oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil keringatnya sebagai Brand Ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong. Ia membantah tudingan jaksa nan menganggap apartemen tersebut merupakan hasil cuci duit dari Harvey.

Penjelasan itu disampaikan Sandra saat menjawab majelis pengadil nan menanyakan perihal aset-asetnya.

"Saudara di sini [Berita Acara Pemeriksaan] juga menjelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, rumah di Jalan Haji Kelik, Kavling di Permata Regency ada 2, apartemen di mana ini?" tanya ketua majelis pengadil Eko Aryanto.

"Apartemen nan disita adalah apartemen nan saya dapatkan sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjadi Brand Ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Di perjanjian pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga penghasilan sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," terang Sandra.

Ia mengaku tidak mengetahui nilai setiap unit apartemen tersebut.

"Kemudian ada simpanan ya Rp33 M ini?" lanjut hakim.

"Iya, nan Mulia. Itu 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, dan tidak ada aliran biaya alias transferan dari suami saya dan semua (orang) nan ada di sini (pengadilan). Sudah saya buktikan di rekening koran," tegas Sandra.

"Kemudian simpanan Rp4,1 M di CIMB Niaga?" lanjut hakim.

"Saya sebagai Brand Ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun, jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan enam tahun nan Mulia," ucap Sandra.

"Kemudian tabungan di BCA Rp300 juta?" tanya pengadil lagi.

"Iya," imbuhnya.

"Kemudian satu unit Alphard Hitam tahun 2016?" kata hakim.

"Betul. Sebelum menikah," jawab Sandra.

Sandra menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016. Mereka sudah dikaruniai dua anak laki-laki.

Tolak cincin kawin disita

Sandra menolak memberikan cincin tunangan dan perkawinan saat hendak disita jaksa. Ia menilai peralatan tersebut sakral dan diberikan langsung oleh suaminya.

Apalagi, cincin dimaksud belum terbukti merupakan hasil dari dugaan korupsi nan dituduhkan jaksa terhadap suaminya.

"Ada lagi nan belum saya tanyakan?" tanya hakim.

"Banyak sih," kata Sandra.

"Enggak, (maksudnya) nan belum disita oleh Kejaksaan nan belum saya tanyakan," tutur hakim.

"Enggak nan Mulia. Pokoknya tidak ada nan diberikan suami saya kepada saya lantaran ...," ucap Sandra.

"Satupun tidak ada?" lanjut pengadil memotong.

"Ada nan Mulia. Cincin kawin dan cincin tunangan," jawab Sandra.

"Masih ada sekarang?" lanjut hakim.

"Masih. Mau disita saya enggak kasih," terang Sandra.

Tas mewah hasil endorsemen

Sandra membantah sedikitnya 88 tas mewah nan disita Kejaksaan merupakan hasil dari dugaan cuci duit Harvey. Ia menegaskan peralatan tersebut merupakan hasil endorsemen.

Sandra menuturkan ada lebih dari 23 toko tas branded nan memberikan endorsemen untuknya. Endorsemen itu sudah dia terima sejak tahun 2014.

Ia menjelaskan toko-toko tas branded nan jadi kliennya itu memberikan tas untuk dipromosikan di media sosial. Ia menegaskan sudah menjalani endorsement ini 10 tahun dan telah mempunyai ratusan tas.

Menurutnya, sebagian tas ada juga nan dia jual. Sandra mengatakan Harvey juga sudah tahu soal endorsement ini.

"Jadi, tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi, saksi saya banyak jika tas-tas ini, endorsemen dan tidak pernah dibeli oleh suami saya lantaran suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," kata dia.

Angsuran tanah

Dalam persidangan, majelis pengadil turut mendalami mengenai sumber duit untuk bayar angsuran tanah di Permata Regency.

"Saudara tetap ngangsur tanah di Blok J dan 57 ini gimana?" tanya hakim.

"Saya tahun 2021 memutuskan untuk membeli kavling di Permata Regency berbareng adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli dulu kavling ini, kemudian saya ikutan membeli lantaran kami mau membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami," jawab Sandra.

Sandra menjelaskan duit nan digunakan untuk membeli tanah itu awalnya sempat dipinjamkan ke kawan suaminya. Namun, dia menegaskan duit itu merupakan miliknya sendiri dan menjadi haknya.

"Dan duit nan saya pakai adalah duit nan saya pinjamkan kepada kawan suami saya dan saya minta dikembalikan duit itu lantaran saya mau memakai duit itu untuk membelikan kavling kepada orang tua saya. Jadi, saya memberikan pinjaman, bukan sumbangan," tutur Sandra.

"Jadi, ketika kawan suami saya mengembalikan duit itu, berfaedah duit itu adalah kewenangan saya," sambungnya.

Teman Harvey dimaksud adalah Anggraeni nan merupakan istri dari terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018.

Enggan dinafkahi suami

Sandra mengaku enggan dinafkahi oleh Harvey. Ia menyatakan sudah belajar menjadi wanita nan mandiri.

"Apakah setiap bulan terdakwa [Harvey Moeis] ini memberikan uang?" tanya pengadil personil Jaini Basir di persidangan.

"Kepada saya tidak nan Mulia. Tapi, untuk keperluan rumah tangga seperti bayar listrik, air, penghasilan tenaga kerja di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya lantaran saya meminta asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga duit sekolah anak, les anak. Semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya," kata Sandra.

"Bukankah itu tanggungjawab suami? Artinya setiap penghasilan suami kan diserahkan ke istri. Umumnya kan begitu walaupun istri punya penghasilan," kata hakim.

"Betul nan Mulia, tapi saya tidak mau lantaran saya punya penghasilan nan cukup," jawab Sandra.

"Jadi, saya lebih senang saya wanita nan berdikari nan Mulia. Saya tidak pernah minta duit ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta, (jadi) kenapa saya kudu meminta duit kepada suami saya," tambahnya.

Menangis ditanya anak

Sandra menangis saat disinggung tentang anak-anaknya mengenai ketidakhadiran Harvey Moeis di rumah untuk beberapa waktu lamanya. Ia apalagi kudu mendusta dengan menutupi kasus norma nan sedang dihadapi Harvey.

Kepada hakim, dia bercerita dua anak laki-lakinya begitu dekat dengan Harvey. Anak-anaknya pun bertanya kenapa ayahnya tak pernah lagi mengantar-jemput ke sekolah alias membujuk bermain.

Sandra bilang kepada anaknya bahwa Harvey sedang mengikuti wajib militer namalain wamil. Alasan ini dia sampaikan lantaran anak-anak mereka familiar dengan istilah wamil di Korea.

Pada sidang kemarin, Sandra dihadirkan sebagai saksi berbareng 12 orang lainnya.

Mereka adalah Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional