Polda Bali Buka Suara soal Status Tersangka Sukena Pemelihara Landak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Polda Bali buka bunyi dan menerangkan soal proses norma dan kronologi kasus memelihara Landak Jawa nan membawa terdakwa I Nyoman Sukena hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, selama proses investigasi kasus Landak Jawa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka (Nyoman Sukena)," kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9) malam.

Ia menerangkan kasus itu berasal ketika petugas mendapat laporan masyarakat pada 4 Maret 2024. Kemudian, pada hari nan sama sekitar pukul 11.00 WITA, unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah Sukena yang terdapat satwa dilindungi Landak Jawa. Lokasi rumah Sukena itu di  Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

"Dan sukses menemukan peralatan bukti empat ekor Landak Jawa," kata Jansen.

Kemudian, keesokan harinya pada 5 Maret 2024, polisi mulai melakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Pada Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya investigasi (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor (Nyoman Sukena)," jelasnya.

Selanjutnya, pada 21 Maret 2024, Sukena ditetapkan sebagai tersangka berasas surat nomor: S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/Polda Bali. Sukena dijerat Pasal 21, Ayat (2), huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5, Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Pada 20 Juni, interogator melakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejati, lampau Kejati menyatakan berkas tersebut komplit alias P21 pada 27 Juni 2024.

"Dan selama proses investigasi Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti alias tahap II kepada Kejati Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Jansen memastikan dalam proses norma tersebut petugas sudah melakukan berasas prosedur norma nan berlaku, dan berkoordinasi dengan jaksa.

"Terkait kasus ini, kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur norma nan berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta pihak mengenai lainnya, lantaran tersangka terbukti memelihara hewan liar nan jelas-jelas sesuai Undang-undang dilindungi dan tidak mempunyai izin," ujarnya.

"Masyarakat nan dengan argumen etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, kudu sesuai prosedur dan wajib mempunyai izin dari lembaga mengenai ialah BKSDA," imbuh Jansen.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa I Nyoman Sukena (38) nan terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa nan dilindungi.

"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mempunyai niat jahat alias mens rea untuk mempunyai dan memelihara satwa nan dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gede Gatot Hariawan membacakan tuntutan dalam lanjutan sidang di PN Denpasar, Jumat siang.

"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan peralatan bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya.

Sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (19/9) oleh majelis pengadil di PN Denpasar dengan pembacaan putusan kepada terdakwa Sukena.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38). Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan bertindak sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024, dan terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional