Polda Jatim Bekuk Jaringan Fredy Pratama, Sita Sabu dan 2.100 Ekstasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Barang bukti nan disita sebanyak 84 kilogram sabu dan 2.100 butir ekstasi.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini bermulai dari pengembangan tersangka AR nan diringkus Mei 2023 lalu. Dia saat ini menjalani balasan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.

"Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan salah satu kaki tangan dari jaringan buronan Internasional FP (Fredy Pratama) namalain Guinea nan ada di Jawa Timur," kata Imam, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap dua tersangka. Pertama adalah tersangka ABM (35) penduduk Kota Bandung nan berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) penduduk Kota Palangkaraya nan berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Dari hasil penyelidikan nan dilakukan, berasas scientific investigation oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, petugas sukses menangkap kedua pelaku di Provinsi Kalimantan Selatan," ucapnya.

Tersangka ABM lebih dulu ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Sedangkan, tersangka YDS ditangkap pada Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel.

ABM disinyalir menjadi kaki tangan DPO Internasional FP (Fredy Pratama) namalain Guinea nan beraksi di tempat penyimpanan alias penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Barang bukti nan diamankan dari tersangka ABM 41 balut teh warna gold berisi sabu dengan berat 41 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi logo p*** warna biru," ucapnya

Sedangkan YDS disinyalir menjadi perantara jual beli alias kurir narkotika jenis sabu nan dikendalikan oleh jaringan DPO Fredy Pratama

"Dari YDS peralatan bukti nan diamankan adalah 43 balut teh Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kilogram," katanya.

Kedua tersangka, kata Imam, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan alias pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pengungkapan kasus ini 84 kilogram sabu dan 2.100 ekstasi nan diamankan berbobot sekitar Rp85 milyar jika dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," katanya.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional