Polda-Kejati Usut Dugaan Aparat Minta hingga Rp50 Juta ke Supriyani

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Supriyani guru honorer SDN di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dimintai duit belasan hingga puluhan juta rupiah mengenai kasusnya yang dilaporkan family polisi.

Polda hingga Kejati Sultra pun turun tangan menelusuri dugaan permintaan duit senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa.

Bid Propam Polda Sultra sejauh ini telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus duit tenteram Rp50 juta kepada pembimbing Supriyani. Enam polisi nan diperiksa adalah tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara tetap pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).

Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel mengenai rumor duit tenteram Rp50 juta. Polisi bakal memeriksa para saksi mengenai duit tenteram itu.

"Masih proses pendalaman (uang tenteram Rp 50 juta), semua saksi-saksi bakal diperiksa," ujarnya.

Salah satu saksi nan diperiksa ialah Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.

"Mohon waktu, lantaran kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujar Sholeh.

Terpisah, Kejati Sultra juga mendalami dugaan oknum jaksa meminta Rp15 juta kepada pembimbing Supriyani.

"Tim pengawasan dari Kejati Sultra bakal melakukan pemeriksaan mengenai betul tidaknya info nan disampaikan kuasa norma terdakwa sewaktu diwawancarai awak media," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).

Sebelumnya kuasa norma pembimbing Supriyani mengatakan kliennya dimintai duit penangguhan penahanan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa.

Dody menyinggung pengakuan kuasa norma Supriyani bahwa permintaan duit itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.

"Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan info itu, kelak ada tim pengawasan Kejati Sultra bakal melakukan pemeriksaan," bebernya.

Sebelumnya kuasa norma Supriyani, Andre Darmawan, usai sidang di PN Andoolo membeberkan dugaan permintaan duit jutaan rupiah dari pihak kepolisian dan jaksa secara terpisah kepada kliennya.

Pertama, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan oknum kejaksaan dituding masing-masing meminta duit Rp50 juta dan Rp15 juta kepada Supriyani, pembimbing honorer nan dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Propam Polda Sultra dan Kejati Sultra sekarang menyelidiki dugaan permintaan duit itu.

"Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).

Andre mengungkapkan bahwa permintaan duit itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi. Andre mengatakan permintaan duit Rp50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi nan diberikan hanya Rp2 juta," ujarnya.

Andre mengungkapkan permintaan duit juga dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta duit sebesar Rp15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.

"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp15 juta agar tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi lantaran tidak ada duit," bebernya.

Andre pun menyayangkan sikap penegak norma dalam kasus itu. Menurutnya, seorang pembimbing berstatus honorer tidak semestinya diperas seperti itu.

"Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya abdi negara penegak hukum," imbuhnya.

Supriyani kini telah menjadi terdakwa dan sidangnya digelar di PN Andoolo. Dia sebelumnya dilaporkan seorang polisi di Konawe Selatan dengan tuduhan telah menganiaya anaknya nan berguru di tempat Supriyani mengajar. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut.

Proses norma itu pun mendapatkan perhatian publik, terutama dari insan pengajar. PGRI Sultra hingga guru-guru di Konawe Selatan pun memberikan support kepada Supriyani, termasuk dengan melakukan tindakan di depan gedung pengadilan.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional