Polda Kepri Periksa Lima Anggota Polres Barelang di Kasus Jual Sabu

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 16:51 WIB

Polda Kepulauan Riau memeriksa lima personil Polresta Barelang mengenai kasus penjualan sabu. Ilustrasi. Polda Kepulauan Riau memeriksa lima personil Polresta Barelang mengenai kasus penjualan sabu. (iStockphoto/NoSystem images)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Kepulauan Riau memeriksa lima personil Polresta Barelang mengenai kasus penjualan sabu nan sebelumnya melibatkan 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pandra Arsyad Zahwani menyebut pemeriksaan dilakukan interogator melengkapi berkas perkara pidana 10 personil Satnarkoba Polresta Barelang nan telah dipecat.

"Bukan ditangkap tapi untuk memperkuat aja, gimana bangunan pasal, itu saja diminta keterangannya. Intinya jangan sampai ada personil lain nan terlibat makanya diminta keterangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandra mengatakan lewat pemeriksaan itu diharapkan semakin membikin terang kasus penjualan sabu nan dilakukan. Sehingga, kata dia, para pelaku dapat dihukum secara maksimal di pengadilan.

"Karena pembuktian ini diharapkan nantinya tidak bakal gugur atau jadi kurang terpenuhi di pengadilan sehingga hukumannya lebih ringan," tuturnya.

Sebelumnya sebanyak 10 personil Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan kewenangan menyisihkan peralatan bukti narkoba seberat 1 kg sabu.

Sidang putusan KEPP terhadap 10 personil Polri tersebut digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024, dengan putusan menjatuhkan hukuman PTDH.

Kesepuluh personil Polri tersebut, di antaranya mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 9 anggotanya.

KKEP menyatakan 10 personil Polri tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e disebutkan pelanggarannya "melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.

Saat ini, tiga dari 10 pelanggar etik itu mengusulkan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sedangkan 7 pelanggar lainnya tetap menunggu apakah menerima putusan alias mengusulkan memori banding.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional